Gambar Ilustrasi saja
Produk Gerakan Politik, Keputusan Ijtima Ulama III Tidak Perlu Dipatuhi
1. Produk Itjima Ulama III adalah pendapat sekumpulan elit politik yang mengatasnamakan ulama Indonesia untuk tujuan politik praktis dan jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan. Sebanyak 5 butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun.
2. Keputusan itu lebih merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat dan bagian dari kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019, yang secara umum telah dilaksanakan dengan prinsip keadilan Pemilu. Jika pun terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka semua itu diselasiakan melalui mekanisme demokratik yang tersedia.
3. Keputusan Ijtima yang semakin kehilangan legitimasinya itu, lebih menyerupai provokasi elit kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945, akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum.
4. Dari 5 butir keputusan Ijtima Ulama III, tampak terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya. Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional; tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, Ijtima ini meminta pasangan Jokow-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi.
5. Hasil kesepakatan sejumlah elit ini hanya mempertegas praktik politisasi agama oleh sejumlah elit, seperti penggunaan argumen amar ma’ruf nahi munkar, penegakan hukum dengan cara syar’i sebagai cara membakar emosi umat. Sudah cukup bukti bahwa politisasi agama dan membakar emosi umat telah membuka jarak antarwarga dan memperkuat segregasi sosial diantara kita. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia.[]
Press Release
MAKNA PLAT B 2024 AHY
Menanggapi pertanyaan publik terkait makna plat B 2024 AHY, saya, Ni Luh Putu Caosa Indryani, Deputi Media Kogasma sekaligus Ketua Yayasan AHY, menjelaskan sebagai berikut:
1. Kendaraan yang digunakan oleh AHY berplat nomor B 2024 AHY, adalah kendaraan milik Yayasan AHY atau AHY Foundation. Kendaraan ini resmi terdaftar di kepolisian dan Samsat Jakarta Selatan. Selain kendaraan ini, ada juga kendaraan milik yayasan lainnya dengan jenis yang sama berplat nomor B 2045 AHY.
2. Penggunaan plat nomor khusus ini sebenarnya untuk memudahkan saja dalam mengingat kendaraan yang dimiliki oleh Yayasan.
3. Sedangkan makna 2024 dan 2045 adalah tahun dimana AHY sebagai pendiri Yayasan akan memulai program SDM Indonesia Emas untuk mempersiapkan manusia-manusia unggul Indonesia yang kompeten, berintegritas dan memiliki kecintaan pada NKRI, di mulai dari tahun 2024 dan diakhiri pada milestone pertama tahun 2045.
4. Program SDM unggul Indonesia Emas ini menitikberatkan bukan hanya kepada metode bangku sekolah formal, tetapi juga menitikberatkan kepada metode penugasan lapangan dengan misi-misi dan sasaran-sasaran tertentu dalam memajukan bangsa dan negara.
5. Perencanaan program sudah dimulai dari tahun 2017, sejak Yayasan AHY didirikan. Beberapa Universitas di Australia, Singapura dan Tiongkok, sudah meminta kepada AHY untuk mengirim pemuda pemudi terpilihnya ke universitas terbaik di negara itu. Rencana implementasi program akan kami realisasikan pada tahun 2020 sebagai pilot project. Tentu nanti akan ada perbaikan-perbaikan yang akan kami sempurnakan, sebelum memulai program tersebut pada 2024. Selanjutnya, pasca 2045, akan diteruskan oleh generasi penerus mendatang sebagai program yang berkelanjutan.
Ni Luh Putu Caosa Indryani
Deputi Media Kogasma
Ketua Yayasan AHY
No comments:
Post a Comment