Kecurangan? Mengadu Data C1 ?
Oleh: Teddy Gusnaidi
1. Saya tdk ingin mengatakan Prabowo bodoh, karena saya yakin Prabowo sama sekali tdk paham UUD 45 dan UU Pemilu. Salahnya adalah, dia mempercayai para pembisik yg sama tidak pahamnya dgn dia, sehingga dengan gagahnya Menuduh curang dan meminta KPU hentikan penghitungan suara.
2. Prabowo itu sama sekali tidak paham UU Pemilu, makanya dia membiarkan BPN menolak seluruh penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan menarik seluruh saksinya baik di KPU Pusat, provinsi, hingga kabupaten kota.
3. Begini.., Mau seluruh saksi ditarik pada rekapitulasi baik di kecamatan, Kabupaten, Provinsi & pusat, itu tdk akan membuat Rekapitulasi tsb cacat hukum. Karena kehadiran saksi di rekapitulasi, bukan salah satu syarat yg harus dipenuhi pada rekapitulasi berdasarkan UU Pemilu.
4. Yg bisa membuat cacat rekapitulasi, jika saksi Prabowo tdk diundang, rekapitulasi tertutup & berbagai hal lain yg tlh diatur didalam UU. Kalau sdh diundang tapi tdk mau datang, tdk mau tanda tangan atau walk out, itu tdk berpengaruh sama sekali dgn proses & hasil rekapitulasi.
5. Lalu apakah Prabowo boleh beradu data dgn KPU pada rekapitulasi? sangat boleh & memang hrs begitu! Tapi ingat, data itu terbagi 2. Yg satu adalah mengadu data C1 dan yg satunya lagi adalah mengadu data Rekapitulasi. Masing-masing punya bagian sendiri yg tidak boleh dicampur.
6. Dalam Proses perhitungan data Pemilu, DATA C1 HANYA BOLEH diadu dalam proses Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Apakah proses tsb boleh diadu di tingkat selanjutnya? tentu tdk boleh, karena memang di dalam UU Pemilu, Data C1 hanya boleh diadu pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
7. Karena hanya di rekapitulasi kecamatanlah, para pihak bisa MEMBUKA kotak suara & menghitung ulang jika ada perbedaan data C1 yg dimiliki para saksi. Itupun jika C1 yg dipegang oleh setiap saksi dinyatakan sama-sama sah, sehingga harus menghitung ulang langsung di kotak suara.
8. Setelah selesai Rekapitulasi Kecamatan, maka tidak boleh lagi ada proses adu data C1, Tidak boleh ada lagi yang membuka kotak suara, Tidak boleh ada lagi para pihak yang menyatakan bahwa ada kecurangan perhitungan di TPS dalam rekapitulasi-rekapitulasi selanjutnya.
9. Selanjutnya adalah mengadu data rekapitulasi. Rekapitulasi Kabupaten adalah tempatnya mengadu data hasil rekapitulasi kecamatan. Tdk boleh lagi para saksi mengadu data C1. Yg ada setiap saksi membawa data hasil rekapitulasi kecamatan utk diadu. Dikhawatirkan ada data yg palsu.
10. Rekapitulasi Provinsi adalah rekapitulasi untuk mengadu data hasil rekapitulasi Kabupaten. Apakah boleh mengadu data C1? tentu tidak boleh, karena rekapitulasi Provinsi adalah mengadu data hasil rekapitulasi Kabupaten yang sudah disahkan dan dipegang oleh masing-masing saksi.
11. Lalu apakah pd rekapitulasi Nasional boleh mengadu data C1? tentu tdk boleh. jangankan mengadu data C1, mengadu data hasil Rekapitulasi kecamatan & kabupaten saja tdk boleh. Karena di Rekapitulasi Nasional hanya mengadu data hasil Rekapitulasi Provinsi. Tdk boleh selain itu.
12. Kalau begitu, apakah saat ini sia2 jika ada bukti kecurangan yg dimiliki Prabowo? tentu saja sia2, karena telah melewati Rekapitulasi Kecamatan. Salah sendiri jika mereka tdk hadir pada Rekapitulasi Kecamatan. Yg pasti Rekapitulasi Nasional itu bukan tempatnya pembuktian C1.
13. Saat rekapitulasi kecamatan, jika saksi Prabowo tdk hadir, artinya mrk memang tdk punya data C1. Kalau saksinya hadir, baik menandatangani hasil rekapitulasi atau tdk, maka hasil tsb adalah hasil yg sah secara hukum. Tdk bisa diganggu gugat lagi pada rekapitulasi selanjutnya.
14. Data C1 Prabowo saat ini tidak bisa digunakan sama sekali. Mereka bisa gunakan hanya ketika mengajukan sengketa penetapan hasil Pilpres ke MK. Jadi semua tindakan yang dilakukan Prabowo sekarang ini adalah tindakan inkonstitusional dan melawan hukum.
15. Sekali lagi, Prabowo tidak bodoh, dia hanya tidak mengerti apa-apa. Yang ada dipikirannya hanya bagaimana caranya menang walaupun menghalalkan segala cara. Nafsu membuat dia lepas kontrol dan melakukan hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh kebanyakan orang.
Terima kasih
Kalau pihak 02 tidak datang itu celah yg menguatkan inkontitusional mrk sendiri dan KPU punya data sbg bukti apa siap mrk
LOVE FLOWERS FOR JOKOWI AMIN.
Mengundang Seluruh Relawan , Simpatisan dan Partai Pendukung Jokowi Amin untuk ikut dalam
"Aksi Sejuta Bunga Menuju Indonesia Maju" pada
HARI : RABU , 22 Mei 2019
Pukul : 08.30 - Selesai
Dresscode : Putih Atribut Masing Masing Elemen dan Masing Masing Peserta Membawa Bunga .(Bunga Mini Bukan Karangan Bunga).
22 Mei 2019 Merupakan Hari dimana KPU mengumumkan hasil Pemilu Pilpres 2019.
22 Mei 2019 Merupakan Tonggak dimana Indonesia Sebagai Negara Maju siap menuju Era Indonesia Emas 2045 Negara Sejahtera dan Berdikari dibawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wapres KH. Ma'ruf Amin.
Aksi Sejuta Bunga ini Menjadi Tanda Mandat Rakyat dari 250 Juta Penduduk Indonesia kepada Jokowi Amin untuk melakukan perubahan dan membawa Indonesia menjadi Negara Besar Di Dunia.
Aksi Sejuta Bunga Ini Juga Menjadi Ucapan Terima Kasih kepada KPU dan Bawaslu RI yang telah bekerja keras dalam melaksanakan Pemilu 2019 secara transparan dan Jurdil.
Merdeka
Love Flowers 4 Jokowi Amin
https://politikandalan.blogspot.com/2019/05/kecurangan-mengadu-data-c1.html
No comments:
Post a Comment