Latest News

Monday, 27 May 2019

"Pencabutan izin ormas dalam UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetap melibatkan pengadilan".

"Pencabutan izin ormas dalam UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetap melibatkan pengadilan".

https://kabar24.bisnis.com/read/20190521/15/925257/gugatan-fpi-ditolak-mk-pembubaran-ormas-oleh-pemerintah-tidak-bertentangan

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melegitimasi kewenangan pemerintah mencabut izin organisasi kemasyarakatan dalam UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas.

Asas contrarius actus yang menjadi landasan UU Ormas dinilai MK tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasalnya, pencabutan izin ormas dalam beleid tersebut tetap melibatkan pengadilan.

Dalam UU No. 17/2013, pencabutan izin ormas dilakukan melalui pengadilan berdasarkan permohonan pemerintah. Namun, ketika beleid itu diubah dengan UU No. 16/2017, pencabutan izin ormas dilakukan oleh pemerintah yang kemudian dapat digugat ke pengadilan.

"Bedanya sebelumnya peran pengadilan di awal, sedangkan saat ini di bagian akhir," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 2/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Enny membantah mekanisme pencabutan izin ormas dalam UU Ormas semata-mata menggunakan alasan sepihak pemerintah. Jika pun didasari subjektivitas, dia mengatakan ormas dapat menguji landasan pencabutan izin lewat pengadilan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menambahkan Pasal 62 ayat (3) UU Ormas yang mengatur kewenangan pencabutan itu tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabutan badan hukum atau surat keterangan terdaftar ormas. Pencabutan itu, tambah dia, harus diawali dengan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan berdasarkan indikasi pelanggaran.

"Jenis pelanggaran sanksi administratif juga ditentukan secara jelas dan dirumuskan secara proporsional," ujarnya.

Dengan demikian, MK tetap mempertahankan Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A mengenai pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar, Pasal 82A yang mencantumkan ketentuan pidana bagi anggota ormas, serta Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c tentang larangan penyebaran 'paham lain' yang bertentangan dengan Pancasila.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post