SAYA SUDAH BACA GUGATAN PRABOWO KE MK
(SEPERTI MEMBACA SKRIPSI S-1 ANAK HUKUM)
Seperti yang sudah diduga banyak orang, mereka memang tidak punya bukti–bukti sama sekali yang mendalilkan & menjelaskan apa hubungan teori “CURANG” dengan angka-angka hasil hitung KPU. Mereka tidak bicara soal penghitungan berbasis C-1 sama sekali.
37 halaman Gugatan itu hanya berisi teori-teori, pendapat- pendapat, contoh-contoh serta yurisprudensi mengenai apa itu “CURANG”. Mereka bahkan memasukkan "teori mengadili" dengan mengutip ayat Quran; (Memangnya ini Pengadilan Agama?!). Dengan teori-teori itu mereka minta Jokowi di-diskualifikasi dan dilakukan pemilu ulang.
Gugatan ini kelihatannya modifikasi salinan Gugatan ke Bawaslu yang melampirkan bukti klipping dan kemarin ditolak itu. Dalam gugatan MK ini ada beberapa contoh kasus yang kelihatannya akan mereka lampirkan juga dengan berbagai bukti Klipping Media online : misal kasus Polisi Sulman Azis yang sebenarnya sudah ditolak Bawaslu;
https://news.detik.com/berita/d-4498857/hentikan-penyelidikan-kasus-akp-sulman-aziz-ini-penjelasan-bawaslu-garut
Dalam Gugatan mereka bahkan menjabarkan mengapa MK mereka sebut sebagai “Mahkamah Kalkulator”. (Keterlaluan!!)
Kelihatannya tujuan gugatan ini selain “mengulur waktu”, mereka rupanya ingin panggung terakhir dan liputan media yg disiarkan langsung ke seluruh penjuru negeri supaya rakyat mendengar tuduhan-tuduhan dan teori-teori curang mereka didepan Lembaga terhormat seperti MK; yang menurut saya hanya upaya menularkan kebodohan kepada masyarakat luas tentang “TEORI CURANG TANPA BUKTI” secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
=============================
@Jokowi @DivHumas_Polri @HumasMetroJaya @Metro_TV @suaraislamco @tvOneNews @Beritasatu @SCTV_ @kompascom @korantempo @detikcom @Kemkominfo @PolhukamRI @KPU_ID @bawaslu_RI @KPI_Pusat @Syarman59 @Candisinaga
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment