Showing posts with label Negara Hukum. Show all posts
Showing posts with label Negara Hukum. Show all posts
Sunday, 5 January 2020
SEBAIKNYA ANIS DIPROSES SECARA HUKUM
Oleh: Prof. Muchtar B. Pakpahan.
JAKARTA SBSINews – Ada tiga hal yang tidak dilakukan Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang menimbulkan banjir, dan banjir menimbulkan sedikitnya 30 orang meninggal.
Ketiga hal itu antara lain:
1. Tidak melanjutkan normalisasi.
2. Tidak membersihkan drainase dan gorong – gorong sebelum penghujan walaupun sudah ada informasi dari BMKG.
3. Tidak menghidupkan pompa air.
Anis Baswedan perlu diskors dan diperiksa mengapa tidak melakukan tiga hal itu.
Selanjutnya diproses menurut hukum. Siapa yang memeriksa? Bila berangkat dari mengapa tidak dikerjakan tiga hal di atas, maka yang memeriksa adalah Menteri Dalam Negeri cq Inspektorat Jenderal.
Bila berangkat dari korban yang meninggal, maka yang memeriksa adalah Bareskrim Polri.
Prof. Muchtar B. Pakpahan, Ketua Umum (K)SBSI
http://sbsinews.com/sebaiknya-anis-diproses-secara-hukum/
GUGATAN CLASS ACTION BANJIR DKI JAKARTA 2020
Tahun Baru, 1 Januari 2020, dibuka dengan bencana banjir yang mengakibatkan hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam.
Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq. Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar.
Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.
Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 diwakili oleh:
1. Diarson Lubis, SH
2. Alvon K. Palma, SH
3. Ridwan Darmawan, SH
Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta kali ini dapat memberikan data:
1. Nama, alamat, no tlp/HP, KTP DKI
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian
3. Foto-foto bukti kerugian
4. Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020
Email ke: banjirdki2020@gmail.com
Korban banjir tidak dipungut biaya apapun.
Terima kasih.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020
Gugatan akan dikirimkan hari Kamis, tgl 9 Januari 2020
Saturday, 4 May 2019
INI NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA IJTIMA
"INI NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA IJTIMA'."
Oleh Muhammad AS Hikam
Kepala Staf Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, akhirnya merasa perlu menyampaikan secara lugas apa yang menjadi kerisauan hatinya terkait dengan fenomen yang disebut Ijtima' Ulama (IU) dalam perpolitikan kita beberapa waktu terakhir ini.
IU merupakan pertemuan kelompok pendukung kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (PS-SU) yang mengatasnamakan lembaga ulama untuk melakukan tekanan politik agar sang paslon tersebut dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019. Moeldoko tegas menolak baik klaim maupun tekanan tsb serta mempertanyakan apa kapasitas IU sehingga merasa punya kewenangan melebihi lembaga hukum untuk menghentikan penghitungan yang dilakukan KPU .
Mantan Panglima TNI tsb menyatakan: "...negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima." Saya kira beliau sangat tepat mengomentari upaya tekanan-tekanan politik kubu 02 pada saat proses penghitungan suara belum usai dan ketika jalan ke arah resolusi konflik masih terbuka dengan memakai hukum yang berlaku.
Namun saya kira pihak kubu 02, terutama komponen Islam politik, yang melalui IU telah mendesak KPU agar paslon 01 didiskualifikasi sebagai paslon, dan tuntutan agar lembaga penyelenggara Pemilu nasional itu menghentikan penghitungan suara, serta menyatakan 02 sebagai penenang, akan tetap BERGEMING. Bahkan kemungkinan bahwa gerakan "people power," yang dicanangkan oleh Amien Rais beberapa waktu sebelum Pemilu, itu akan terus bergulir masih cukup tinggi.
Tanda-tanda ke arah itu sangat "cetho welo-welo" alias terang benderang. Selain deklarasi yang sudah 4 kali dan syukuran 1 kali digelar oleh PS, juga fenomen IU itu sendiri dan dipergencar dengan seruan dan ajakan untuk menyatakan kemenangan sang mantan Pangkostrad tsb sebagai Presiden terpilih terjadi di daerah-daerah.
Itulah sebabnya, hemat saya, sudah saatnya bagi Pemerintah PJ untuk melakukan manajemen politik yang tepat agar eskalasi gerakan tsb bisa dicegah sedini mungkin. Bisa dengan lobbi lobbi untuk melakukan rekonsiliasi dan menunggu selesainya proses Pemilu, atau pencegahan (prevensi) konflik melalui gakkum dan langkah persuasif lainnya.
Dalam rangka itulah, saya melihat bahwa statemen dan peringatan Moeldoko, bahwa NKRI adalah Negara Hukum dan bukan Negara Ijtima', merupakan sebuah respon yang PROPORSIONAL, TEPAT & PERLU!.
Simak tautan ini:
https://m.merdeka.com/peristiwa/moeldoko-negara-ini-negara-hukum-bukan-negara-ijtima.html?fbclid=IwAR0QUAGo-UR4NJLGkeKPEDGYhWawheJ4LhkaD5dt_n92Ov9_LDFHinPHtzY
IJTIMA & ULAMA DI INDONESIA
Jumlah Pondok Pesantren di Indonesia terdapat 28.194 lembaga (data 2016). Asumsi, bila tiap pesantren diurus oleh minim lima orang Kiai/Ulama, maka jumlahnya mencapai 140.970 Kiai/Ulama.
Jumlah Perguruan Tinggi Islam 6.000 lembaga (data 2015). Jika per lembaga ada 20 orang dosen, maka tercatat 120.000 Ulama/dosen keagamaan Islam.
Jumlah Masjid di seantero negeri hampir 1.000.000 bangunan (data Pak JK, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Maret 2017). Asumsi imam/takmir tiap masjid ada 4 orang, maka ada 4.000.000 imam/takmir masjid.
Maka terdapat JUMLAH= 4.260.970 orang ULAMA ASELI yang berilmu agama dan berpengalaman dalam urusan kemasyarakatan.
Sementara itu...
Jumlah Peserta Ijtima Ulama yang mengusung Prabowo: hanya 500 orang saja, dan tak terekspose asal dari lembaga mana. Nama-nama mereka juga tidak diumumkan. Tidak jelas.
Hanya 500 orang TAPI mengklaim diri seolah mewakili 207.000.000 umat Islam (data Jan 2019)
Cuma 500 orang TAPI mengklaim diri seakan mewakili 4.260.970 ulama se Indonesia
IJTIMA ULAMA YANG MEWAKILI LEMBAGA-LEMBAGA APA??
IJTIMA MEWAKILI UMAT ISLAM YANG MANA??
Sementara para ulama-aseli se Indonesia tadi TIDAK mewakilkan diri pada mereka untuk berijtima.
Ormas-ormas Islam utama (NU, Muhammadiyah, dll) juga tidak mewakilkan diri pada mereka yang 500 orang itu.
Maka dari itu SECARA ILMIAH, KLAIM bahwa PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, ADALAH GUGUR DENGAN SENDIRINYA.
MAKA SECARA ILMIAH, KLAIM BAHWA PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, TIDAK BISA DAN TIDAK BOLEH DITERIMA.
Prabowo hanya menjadi pilihan 500 orang yang menggelari diri mereka sendiri sebagai ulama (yang sebagian besar tidak terekspose keulamaannya). Dan kental aroma settingan oleh beberapa partai politik yang berkepentingan.
SEBARKAN...!!
Agar umat tidak tertipu akal-akalan beberapa partai politik tertentu yang membajak agama demi tujuan politik praktis mereka.
IJTIMA & ULAMA DI INDONESIA
Jumlah Pondok Pesantren di Indonesia terdapat 28.194 lembaga (data 2016). Asumsi, bila tiap pesantren diurus oleh minim lima orang Kiai/Ulama, maka jumlahnya mencapai 140.970 Kiai/Ulama.
Jumlah Perguruan Tinggi Islam 6.000 lembaga (data 2015). Jika per lembaga ada 20 orang dosen, maka tercatat 120.000 Ulama/dosen keagamaan Islam.
Jumlah Masjid di seantero negeri hampir 1.000.000 bangunan (data Pak JK, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Maret 2017). Asumsi imam/takmir tiap masjid ada 4 orang, maka ada 4.000.000 imam/takmir masjid.
Maka terdapat JUMLAH= 4.260.970 orang ULAMA ASELI yang berilmu agama dan berpengalaman dalam urusan kemasyarakatan.
Sementara itu...
Jumlah Peserta Ijtima Ulama yang mengusung Prabowo: hanya 500 orang saja, dan tak terekspose asal dari lembaga mana. Nama-nama mereka juga tidak diumumkan. Tidak jelas.
Hanya 500 orang TAPI mengklaim diri seolah mewakili 207.000.000 umat Islam (data Jan 2019)
Cuma 500 orang TAPI mengklaim diri seakan mewakili 4.260.970 ulama se Indonesia
IJTIMA ULAMA YANG MEWAKILI LEMBAGA-LEMBAGA APA??
IJTIMA MEWAKILI UMAT ISLAM YANG MANA??
Sementara para ulama-aseli se Indonesia tadi TIDAK mewakilkan diri pada mereka untuk berijtima.
Ormas-ormas Islam utama (NU, Muhammadiyah, dll) juga tidak mewakilkan diri pada mereka yang 500 orang itu.
Maka dari itu SECARA ILMIAH, KLAIM bahwa PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, ADALAH GUGUR DENGAN SENDIRINYA.
MAKA SECARA ILMIAH, KLAIM BAHWA PRABOWO ADALAH CAPRES PILIHAN ULAMA, TIDAK BISA DAN TIDAK BOLEH DITERIMA.
Prabowo hanya menjadi pilihan 500 orang yang menggelari diri mereka sendiri sebagai ulama (yang sebagian besar tidak terekspose keulamaannya). Dan kental aroma settingan oleh beberapa partai politik yang berkepentingan.
SEBARKAN...!!
Agar umat tidak tertipu akal-akalan beberapa partai politik tertentu yang membajak agama demi tujuan politik praktis mereka.