Latest News

Sunday, 5 January 2020

SEBAIKNYA ANIS DIPROSES SECARA HUKUM


Oleh: Prof. Muchtar B. Pakpahan.

JAKARTA SBSINews – Ada tiga hal yang tidak dilakukan Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang menimbulkan banjir, dan banjir menimbulkan sedikitnya 30 orang meninggal.

Ketiga hal itu antara lain:

1. Tidak melanjutkan normalisasi.

2. Tidak membersihkan drainase dan gorong – gorong sebelum penghujan walaupun sudah ada informasi dari BMKG.

3. Tidak menghidupkan pompa air.

Anis Baswedan perlu diskors dan diperiksa mengapa tidak melakukan tiga hal itu.

Selanjutnya diproses menurut hukum. Siapa yang memeriksa? Bila berangkat dari mengapa tidak dikerjakan tiga hal di atas, maka yang memeriksa adalah Menteri Dalam Negeri cq Inspektorat Jenderal.

Bila berangkat dari korban yang meninggal, maka yang memeriksa adalah Bareskrim Polri.

Prof. Muchtar B. Pakpahan, Ketua Umum (K)SBSI

http://sbsinews.com/sebaiknya-anis-diproses-secara-hukum/


GUGATAN CLASS ACTION BANJIR DKI JAKARTA 2020

Tahun Baru, 1 Januari 2020, dibuka dengan bencana banjir yang mengakibatkan hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam.

Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq. Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang mana juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar.

Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.

Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 diwakili oleh: 
1. Diarson Lubis, SH
2. Alvon K. Palma, SH
3. Ridwan Darmawan, SH

Bagi para warga masyarakat yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Jakarta kali ini dapat memberikan data:

1. Nama, alamat, no tlp/HP, KTP DKI
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian
3. Foto-foto bukti kerugian
4. Waktu kejadian/peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020

Email ke: banjirdki2020@gmail.com

Korban banjir tidak dipungut biaya apapun. 

Terima kasih.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020


Gugatan akan dikirimkan hari Kamis, tgl 9 Januari 2020

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post