Latest News

Saturday, 13 June 2020

Masyarakat Tidak Perlu Kawatir

*_OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Kondisi Perbankan_*

OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK. Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank. OJK menyampaikan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.

OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

Https://m.detik.com/finance/moneter/d-5048780/ojk-minta-masyarakat-tak-perlu-khawatir-kondisi-perbankan

--------------

*Sebar hoax PKI bangkit, pangeran cendana dpt bingkisan kado dr menkeu....*
https://otomotifnet.gridoto.com/read/232185015/menkeu-tagih-utang-rp-12-triliun-dari-pabrik-mobil-timor-perkara-pelik-sejak-2006

Menkeu Tagih Utang Rp 1,2 Triliun Dari Pabrik Mobil Timor, Perkara Pelik Sejak 2006

Otomotifnet.com - Proyek mobil nasional Timor di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (PTN) milik Tommy Soeharto wajib bayar hutang ke negara Rp 1,2 triliun.

Hal itu dikarenakan proyek mobnas tersebut gagal setelah terkena imbas krisis moneter pada 1997 lalu.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto (Kolase Kompas.com & Warta Kota)

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu dan bersyukur dengan kemenangan tersebut

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post