Latest News

Tuesday, 24 September 2019

Surat Terbuka kepada : Presiden Republik Indonesia


Kepada Yth,
Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Yang mulia Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia :
Saya, Gus Madun, Warga Negara Indonesia, ketua umum Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia yang sejak tahun 2008(??) aktif bersama dengan aktivis2  pengiat Anti korupsi lainnya berusaha mengumpulkan bukti 2 dan saksi-2, menyampaikan berbagai tindak pidana korupsi pada KPK, namun sudah sepuluh tahun berjalan, kami menyaksikan terjadinya jual beli, pilah kasus yang terang - terangan dilakukan oleh sejumlah oknum 2 KPK,  berbagai upaya pemerasan , penggelapan, perampokan dengan berkedok kasus, barang bukti, sitaan fiktif telah dilakukan oleh oknum 2 KPK hingga oknum 2 dan keluarga nya menikmati harta haram yang di sembunyikan, bahkan ekstrimis aliran sesat telah menggerogoti SDM KPK, para pendukung Taliban mulai terang2 an menyebarkan anti PANCASILA , anti Pemerintah, Anti agama lain nya dalam kesempatan khotbah di mesjid / mushola di lingkungan KPK,  mereka membidik, menghajar siapapun yang dipandang menghambat didirikan negara syariat Islam Indonesia , ICW dan para oknum mahasuswa HTI yang terang 2 an mendapat aliran dana dari Israel justru menjadi alat pemukul oknum2 KPK dalam hal mempropagandakan  kebohongan kepalsuan tindakan oknum2 KPK, mereka tidak segan2 mekriminalisasi siapapun yang dianggap menghalangi langka mempengaruhi , merubah dan menguasasi haluan Negara untuk bisa mengwujudjan negara Taliban / Syariat Islam Indonesia , dimata pejabat Pemerintah dan rakyat termasuk Yang Mulia Bapak Joko Widodo adalah musuh Islam aliran Taliban, semuanya adalah manusia murtad, haram yang wajib dibasmi.
Kami minta Bapak Presiden segera memerintahkan Aparat keamanan menangkap oknum2 KPK tersebut, Membubarkan KPK yg identik dengan teroris/ komunis dan musuh Rakyat.
Mencetak korupsi menindak korupsi NKRI telah memiliki lembaga handal Kepolisian dan  kejaksaan yang konstitusi sesuai dengan UUD 1945,  sedangkan KPK TIDAK KONSTITUSI, semua rakyat tahu penyidik , penuntut umum KPK adalah berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, meskipun ahir 2 ini telah disusupi oleh kedok pegawai tetap namun faktanya oknum2 Taliban yang berkedok penyelidik Penyidik dan penuntut umum dalam tubuh KPK, para ekstrimis / komunis telah berusaha menguasai negara dengan melalui KPK dan para anteknya, sekaki lagi bubarkan KPK, Bubarkan ICW!                                                                                               
apa yang saya sampaikan ini merupakan pengaduan dari saya madun hariyadi, yang tahu persis sepak terjang kpk dan saya juga memiliki sejumlah fakta sebagai bukti mengenai perbuatan mereka,
untuk itu saya meminta kepada yang mulia bapak presiden untuk segera mengambil sikap tegas mengeluarkan perpu pembekuan kpk untuk sementara, stop oprasional dan bentuk tim khusus menyelidiki masalah yang ada di internal kpk,
dan kami juga meminta kepada bapak presiden joko widodo perintahkan aparat penegak hukum memproses secara hukum oknum2 kpk yang terbukti melanggar hukum,
ketegasan bapak presiden sangat kami harapkan agar tidak ada peluang bagi kelompok - kelompok di kpk yang memprovokasi publik yang bisa menimbulkan perpecahan.

Madun Hariyadi - 081288246859
Penggiat Anti Korupsi GPHN RI
(Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia)

MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup http://detik.id/6mztaQ

Hayoo kita minta Polisi segera menangkap semua pengurus dan pengikut Ormas terlarang di Indonesia seperti HTI. Bersihkan NKRI dari pengurus dan pengikut Ormas terlarang di Indonesia seperti HTI agar NKRI tetap Damai dan sejahtera berdasarkan UUD 45 dan Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika
............................................
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
Andi Saputra - detikNews
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.

Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Petisi Tolak Izin FPI Jadi Atensi Mendagri

Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) - dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar," ujar MK.

Baca juga: FPI Menyoal Petisi Viral

Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:

1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post