Oleh: V. Hargo Mandirahardjo *)
Pengantar:
Lord Acton pernah menyampaikan: “Power tends to corrupt and absolutely power corrupts absolutely”, bahwa kekuasaan itu bisa saja disalahgunakan, tidak bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan apalagi kalau kekuasaan itu absolut atau mutlak, entah dalam bentuk diktatorian ataupun totalitarian sudah pasti kesejahteraan rakyat bukanlah tujuan utama dari penguasa tersebut.
Pemerintah dibentuk bukan sekedar untuk menjadi penguasa negara, tetapi dalam konteks Indonesia, pemerintah dimaksudkan untuk: Melindungi segena bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inilah yang menjadi tujuan daripada pembentukan pemerintahan di Indonesia. Prinsipnya bahwa pemerintah yang berkuasa adalah semata-mata untuk mewujudkan tujuan negara tersebut antara lain mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
Bagaimana membentuk pemerintah yang berkuasa namun tidak menyalahgunakan kekuasaannya seperti yang dimaksudkan oleh Lord Acton atau bagaimana Pemerintah yang berkuasa itu hanya semata-mata untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud oleh UUD NRI Tahun 1945, yang didalamnya terdapat Dasar Negara yakni Pancasila yang juga merupakan sumber dari segala sumber hukum?
Pertanyaan diatas adalah wacana dalam membangun demokrasi yang beradab di Negara Indonesia. Terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan umum adalah suatu keadaban baru negara bangsa Indonesia, oleh karena itu demokrasi juga harus dibangun dengan habitus baru. Ini merupakan perubahan yang tidak hanya mengubah pradigma dan mental melainkan menjalani kebiasaan-kebiasaan yang efektif melalui semangat kerja, kerja dan kerja yang produktif demi terwujudnya bonnum commune atau kesejahteraan umum.
Politikus dan Habitus Baru
Demokrasi adalah satu-satunya cara yang paling rasional yang dapat diterima dalam membentuk Pemerintahan Republik Indonesia karena penduduknya berbhineka, plural atau heterogen baik suku, agama, ras dan berbagai latar belakang lainnya. Kebhinekaan ini adalah rahmat Tuhan yang perlu kita syukuri dan selalu menjaganya karena sebagai prasyarat utama dalam membangun bangsa dan negara Indonesia yang damai, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Demokrasi sebagai sistem politik tidak hanya sekedar membentuk pemerintah yang dilegitimasi melalui pemilihan umum. Demokrasi prosedural harus sejalan dengan demokrasi substansial, oleh karena itu dalam pemilihan umum kita tidak hanya sekedar mengisi kursi-kursi yang ada di legislatif maupun eksekutif, tetapi dalam kacamata yang lebih luas, pemilu itu dimaksudkan untuk menciptakan suatu peradaban yang baru. Pemerintah hasil pemilu bersama rakyat yang berjalan dalam sejarah bangsa dan negara akan menciptakan keadaban negara bangsa yang tentunya semakin baik ke depan.
Tetapi tak dapat dipungkiri bahwa dalam perebutan kekuasaan melalui sistem pemilu ini, politik Indonesia dihiasi dengan strategi yang kadangkala penuh intrik, maka tak heran hoax untuk menjatuhkan lawan sering berseliweran dalam medan politik kita, termasuk penggunaan politik identitas. Sering perdebatan dan adu argumen mengenai program kerja dan berbagai kegiatan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kalah dengan perilaku oknum politisi kita yang lebih senang saling sahut menyahut soal issue-issue yang sama-sama tahu isinya hoax, saling menjatuhkan dan hanya untuk sensasional belaka.
Perilaku oknum politisi semacam ini merupakan kegagalan dalam membangun demokrasi yang substansial yakni demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Perilaku-perilaku dalam kehidupan politik ini yang perlu diubah menjadi perilaku baru atau habitus baru. Keadaban negara bangsa yakni Indonesia Sejahtera akan semakin terwujud jikakesadaran akan pentingnya politik sebagai upaya untuk mensejahterahkan seluruh rakyat Indonesia merasuk sanubari setiap politikus. Dan kesadaran ini harus teraktualisasi dalam kerja-kerja konkret dan produktif yang mengarah ke keadaban negara bangsa itu yakni Terwujudnya Indonesia Sejahtera.
Ini semua menjadi mudah apabila Demokrasi Substansial yang kita bangun adalah demokrasi yang beradab, sehingga demokrasi prosedural yang lebih soal teknis dan tahapan juga bertujuan semata-mata untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang berupaya menuju ke keadaban negara bangsa yakni Indonesia Sejahtera.
Demokrasi Beradab
Karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, maka perlu untuk dibatasi kekuasaan itu. Cara membatasinya adalah dengan prinsip demokrasi konstitusional, bahwa “kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip ini berarti bahwa demokrasi kita harus didasari pada undang-undang dasar sebagai sumber hukum dasar, bukan pada politik atau kekuasaan belaka (Rechtstaat bukan Machtstaat). Hukum harus menjadi panglima dalam pelaksanaan demokrasi yang beradab ini.
Di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 tertuang Pancasila yang adalah Dasar Negara dan juga merupakan Sumber dari Segala Sumber Hukum, maka pastinya Pancasila menjadi satu-satunya panglima dalam demokrasi yang beradab ini. Logikanya tidak ada lagi yang menjadi panglima dalam kehidupan politik Indonesia selain Pancasila. Pancasila menjadi satut-satunya konsensus rasional dalam mewujudkan keadaban negara bangsa Indonesia yang berbhineka.
Negara Indonesia yang berbhineka ini menerima Pancasila sebagai suatu kebenaran dalam demokrasi beradab, oleh karena itu toleransi diperlukan dalam mendukung terciptanya demokrasi beradab ini. Demokrasi yang beradab juga demokrasi yang menghargai hak orang lain tetapi sekaligus juga menjunjung tanggungjawab untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga bangsa.
Role model demokrasi kita harusnya juga bersumber pada nilai-nilai kearifan lokal bangsa kita yaitu musyawarah mufakat dan kegotongroyongan, tidak tereduksi semata-mata pada mayoritas dan minoritas tetapi pada kesetaraan hak yang sama sebagai warga bangsa. Demokrasi yang beradab lebih mengedepankan pada semangat untuk mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Demokrasi yang mengutamakan kepentingan bangsa dari pada kepentingan golongan/partai dan individu.
Dimana semestinya para elit politik punya tanggung jawab untuk menjunjung tinggi etika/ kesantunan dalam berpolitik, mengedepankan persatuan dan kesatuan, menjaga keberagaman serta merawat komitmen nilai-nilai kebangsaan.
Inilah bentuk demokrasi beradab yang harus kita bangun terus, dengan maksud tidak hanya sekedar membentuk pemerintahan yang berkuasa melalui pemilihan umum legislatif dan eksekutif, melainkan juga menciptakan suatu habitus baru dalam dunia politik untuk menuju pada keadaban baru negara bangsa yakni Indonesia Sejahtera.
. *) Penulis adalah Ketua Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia
https://jendelanasional.id/nasional/membangun-demokrasi-beradab/
No comments:
Post a Comment