Latest News

Thursday, 17 January 2019

Kesalahan Fatal Menyatakan Presiden Chief of Law Enforcement




Jika Presiden Chief Law Officer, Kekuasaan Hukum diintervensi

1). Prabowo Subianto bikin pernyataan blunder, yang mencerminkan karakter dasarnya bahwa menjadi Presiden itu sebagai chief of law enforcement. “Pernyataan yang berbahaya. Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum. Jadi apa  yang disampaikan bahwa Presiden adalah Chief of Law Enforcement Officer  adalah cermin bawah sadarnya untuk gunakan jabatan Presiden sebagai alat intervensi hukum”

2). Atas pernyataan tersebut Hasto tidak heran mengapa Prabowo-Sandi terus melakukan kontrasting. “Berbagai persoalan lapangan yang diangkat Sandi perlu dicek kebenaran sebagai real case atau bagian dari kemasan untuk menyerang Pak Jokowi”

3). Hal yang menarik dari Debat tersebut adalah posisi Kyai Maruf sebagai Cawapres yang memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Pak Jokowi. “Agresifnya Sandi sekedar menyampaikan pesan bahwa Sandi lebih proaktif. Namun dalam tata pemerintahan yang baik, apa yang ditampilkan Sandi dikhawatirkan akan menciptakan peluang konflik. Sebab konstitusi mengatakan Wapres itu membantu presiden. Dengan demikian posisi yang diambil Kyai Maruf sangatlah tepat, mendukung kebijakan Presiden”

4). Hasilnya, sekali bicara Pernyataan Kiai Maruf singkat namun menohok. “Mengajak semua pihak membangun budaya menghormati kaum disabilitas. Ini menunjukkan kepiawaian dan kemampuan melihat solusi atas persoalan dan tidak hanya berorasi atau tebar janji”

Hasto Kristiyanto
Sekretaris Tim Kampanye

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post