Latest News

Thursday, 3 January 2019

JANGAN ULAMAKAN PARA KRIMINAL


Tampaknya orang yang menyebut dirinya ulama di negeri ini boleh berbuat apa saja.

Rizieq di mimbar agama melecehkan Pancasila. Kadang melecehkan keyakinan agama lain. Lantas yang tersinggung dengan ulah itu mengadukannya ke polisi. Polisi memproses kasusnya.

Dia juga disangkakan melakukan chat mesum
Hasil chatnya tersebar ke seantero jagad. Bahkan dengan foto perempuan bugil segala. Polisi mau memeriksa kebenarannya karena itu melanggar UU ITE. Tapi orangnya kabur ke luar negeri.

Di Indonesia pembelanya berteriak, jangan kriminalisasi ulama!

Ada lagi Alfian Tanjung. Dia juga sering tampil di mimbar agama. Dalam pembicaraannya di depan publik dia menuduh istana disusupi PKI. Menuding seorang pejabat sebagai antek PKI. Pejabat itu marah. Lalu mengadukannya ke polisi. Wajar.

Penceramah itu dimintakan pertangungjawabannya. Karena menghina orang, bahkan cenderung memfitnah, dia dijadikan tersangka.

Lalu pembelanya berteriak, jangan kriminalisasi ulama!

Ada lagi Zulfikar Muhamad Ali. Ceramahnya penuh provokasi. Dia bilang Indonesia bakal kedatangan 200 juta warga China. Tujuannya menyembelih orang Indonesia. Gila, orang itu dengan gampang ngomong, 200 juta orang dari RRC masuk ke Indonesia buat membantai rakyat kita.

Ini benar-benar luar biasa bohong.

Jika sebuah pesawat bisa mengangkut 500 orang, maka dibutuhkan sekitar 400.000 pesawat untuk mengangkut 200 juta orang warga RRC itu. Asumsikan perjalanan China-Indonesia rata-rata 5 jam, maka dibutuhkan 2 juta jam  atau 83 Rabu hari. Atau sama dengan 280 tahun!

Ini jika yang mendengar mau berfikir sedikt saja sudah gampang dilacak betapa kebohongan disemburkan oleh orang berjenggot itu, atas nama ceramah agama.

Provokasi yang jauh dari akal sehat ini disebarkan dengan bungkusan agama. Akibat omongannya yang menghasut Zulfikar ditetapkan tersangka oleh polisi.

Lalu ada orang yang berteriak, jangan kriminalisasi ulama.

Betapa begahnya otak kita mendengar itu semua. Padahal chat mesum, fitnah, menghasut adalah termasuk perbuatan kriminal. Itu melanggar KUHP.

Apakah seseorang ketika mengklaim dirinya ulama lalu bisa berbuat semaunya tanpa harus ada konsekuensi hukum?
• Ulama boleh mesum secara brutal.
• Ulama boleh memfitnah orang lain.
• Ulama boleh menghasut rakyat dengan kebohongan.
• Ulama boleh memaki-maki siapa saja dari atas mimbar agama.

Jika dia melanggar hukum, maka ada kelompok orang yang membelanya dengan slogan : jangan kriminalisasi ulama!

"Mereka mikirnya terbalik ya, mas?," ujar Bambang Kusnadi.

"Terbalik gimana Mbang?"

"Harusnya mereka berteriak : jangan mengulamakan para kriminal...."

Bakul bubur ini pinter juga, bathinku.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10215385227207365&id=1337245036

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post