Pertanyaan: Saya membaca broadcast di Whatsapp Group kalau Jokowi akan menghapus atau setidaknya mengubah Kementerian Agama menjadi Kementerian Urusan Zakat dan Wakaf. Lebih lanjut lagi kewenangannya akan dipangkas. Benarkah?
Jawaban: Hoax! Isu ini sudah muncul sejak awal penyusunan kabinet, yaitu September 2014, dan sudah dibantah, silakan lihat bantahannya di link ini:
- https://news.detik.com/berita/2692633/jokowi-kata-siapa-kemenag-dihapus-tetap-kementerian-agama-kok
- https://nasional.sindonews.com/read/902381/12/jokowi-bantah-kementerian-agama-mau-dihapus-1410937683
- http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/17/jokowi-bantah-kementerian-agama-dihapus
Jika memang hoax tersebut benar, tentu sudah sejak awal pemerintahan periode pertama (2014) Jokowi mengubah Kementerian Agama menjadi Kementerian Urusan Haji dan Wakaf. Sebab di awal Jokowi memang mengajukan perubahan nama dan nomengklatur beberapa kementerian. Nyatanya tidak, sampai saat ini urusan agama di Indonesia masih dikelola oleh Kementerian Agama.
Pertanyaan: Apa saja kementerian baru atau berubah namanya pada masa Jokowi?
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata. Ekonomi Kreatif dibuatkan lembaga bernama Bekraf
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
- Kementerian Ristek menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
No comments:
Post a Comment