Tuesday, 12 May 2020
Indonesia Hebaaat, Jauhkan Curigation
*Indonesia Hebat on Instagram*:
"JENDERAL MOELDOKO MENJAWAB
.
China menguasai surat utang Amerika US$ 1.15 Trilyun.
Apakah otomatis Amerika dicaplok oleh China?
*Tidak*.
.
Arab investasi di China 870 Triliyun.
Apakah rakyat China terkencing-kecing merasa dijajah oleh Arab?
*Tidak*.
.
Amerika Investasi 122 Triliyun ke Singapore.
Apakah warga Singapore otamatis jadi antek asing?
*Tidak*.
.
Sebanyak 252.000 TKI bekerja di Taiwan.
Apakah rakyat Taiwan merasa dijajah Indonesia?
*Tidak*.
.
Jumlah TKI yang bekerja di China 81.000.
Sementara TKI di Hongkong 153.000.
Di Macau 16.000.
Apakah rakyat China, Hongkong dan Macau merasa di jajah oleh Indonesia?
*Tidak*.
.
TKA yang bekerja di Indonesia sebanyak 74.183 orang.
Sementara 21.271 di antaranya berasal dari China, disusul Jepang dan lain-lain.
Tapi sebagian dari kita sudah terkencing-kencing merasa dijajah oleh China.
.
Mengapa rakyat negara-negara dimana TKI kita berkerja tersebut bisa bernalar dengan benar?
Karena mereka bisa membedakan antara bisnis dengan kedaulatan negara.
.
Dunia abad XXI tidak dipetakan lagi oleh suku, ras dan agama.
Masyarakat modern sudah tidak mempermasalahkan lagi perbedaan keyakinan.
Mereka bersama-sama membangun peradaban.
.
*Di sini* tidak begitu.
*Yang didahulukan hanya kebencian karena takut berkompetisi dan takut kalah dalam persaingan hidup*.
.
Kemudian dibalut dengan pemahaman sempit dalam beragama.
.
*-Jenderal Moeldoko-*
http://instagram.com/p/B_z8EyjJJdw/
--------–-------+-----------------
*Berikut ini Resume BERITA AKTUAL yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream dan Media Sosial yang berkembang pagi hingga siang ini*:
1. ‘Perang terbuka’ antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan wabah virus corona mulai terungkap setelah Anies diwawancarai wartawan The Sydney Morning Herald, James Massola,Rabu (6/5) lalu. Lebih-lebih setelah Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto menanggapi pernyataan Anies Baswedan.
Dalam wawancara eksklusif tersebut, Anies Baswedan menyoroti sikap Menkes Terawan Agus Putranto hingga Presiden Jokowi. Anies menyampaikan tulisan berjudul ‘’Tak diperbolehkan melakukan pengetesan, Gubernur Jakarta melakukan pelacakan COVID-19 pada Januari dan terbit pada 7 Mei’’. Tulisan ini menandai perang terbuka antara Anies dengan pemerintah pusat.
Anies menyampaikan tiga sindiran dalam wawancara The Sydney Morning Herald, James Massola. Sindiran pertama soal pengetesan virus Corona. Anies mengaku sudah melacak kasus virus Corona sejak Januari 2020. Bahkan saat itu, istilah COVID-19 belum dikenal.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan semua rumah sakit di Jakarta pada 6 Januari 2020, menyampaikan kepada mereka mengenai apa yang saat itu kita sebut sebagai 'pneumonia Wuhan', saat itu belum ada COVID," kata Anies.
Sindiran kedua soal transparansi data Corona. Pada awal wabah corona di Jakarta, Anies hendak mengumumkan ke publik mengenai data virus corona. Namun Menkes Terawan merespons singkat dengan mengatakan bahwa tidak ada kasus positif di Jakarta. Terawan mengatakan, ini berkat doa masyarakat Indonesia. Tetapi realitasnya kasus COVID-19 sudah semakin banyak.
Anies mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap pemerintah pusat, khususnya kepada Menkes Terawan karena tidak transparan. "Menurut kami, menjadi transparan dan menyampaikan apa yang kami lakukan berarti menyediakan rasa aman. Namun Menteri Kesehatan berpendapat sebaliknya, bahwa bersikap transparan bakal menimbulkan kepanikan. Sikap seperti itu bukan pandangan kami," ujar Anies.
Sindiran ketiga perihal mudik. Anies berpendapat seharusnya Presiden Jokowi melarang mudik lebih awal dibanding yang dia lakukan. Seperti diketahui, keputusan larangan mudik diumumkan pada 21 April 2020 dan berlaku pada 24 April 2020. Menurut Anies, bila mudik dilarang lebih awal, penularan COVID-19 ke daerah-daerah lain bisa dicegah. Kini sudah ada 1,6 juta orang dari Jakarta yang mudik ke provinsi-provinsi lainnya.
Untuk mencegah wabah COVID-19 gelombang kedua pada akhir Mei, Anies akan menutup arus balik mudik. Dia tidak khawatir dianggap bersikap berlebihan. "Saya tidak khawatir dengan apa yang media sosial katakan soal kebijakan kami, saya lebih khawatir dengan apa yang sejarawan akan tulis di masa depan mengenai kebijakan kami," ujar Anies.
Anies Baswedan mengaku frustrasi terhadap Kemenkes yang dipimpin Terawan Agus Putranto, bukan kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, dirinya pernah mengalami kesulitan menerapkan pembatasan sosial berskala besar lebih dini, tetapi terhalang-halangi statemen Menkes Terawan yang menyatakan tak ada kasus virus Corona di Indonesia.
Dalam wawancara tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceriterakan telah terjadi lonjakan kematian akibat COVID-19 pada April dan Mei 2020. Anies yang disebut-sebut sebagai kandidat Capres 2024 menjelaskan, jumlah pemakaman pada Mei dan April cukup tinggi. Pada Februari, jumlahnya masih sekitar 2.700 pemakaman.
Tetapi pada pekan ketiga dan keempat bulan Maret, jumlahnya melonjak jadi 4.300 pemakaman. Pada April, meningkat lagi njadi 4.590 pemakaman. Namun, lonjakan angka kematian itu dinilai pemerintah pusat bukan akibat virus Corona. Anies merasakan, pemerintah pusat telah membuat masyarakat tidak percaya terhadap data yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan mengaku punya pandangan yang berbeda dengan Menkes Terawan Agus Putranto soal transparansi data kasus virus Corona. Menurut Anies, transparansi bisa membuat publik tenang.
Ia menyebut, Corona sudah mulai dibahas Pemprov DKI sejak 6 Januari. Kendati sampel pasien bergejala 'pneumonia Wuhan' saat itu dinyatakan negatif Corona oleh laboratorium pemerintah pusat, namun Anies tetap merasa perlu memberitahu publik bahwa kini orang perlu lebih berhati-hati. Informasi mengenai risiko wabah corona tak perlu ditutupi dari mata publik.
2. Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, angkat bicara menanggapi pernyataan Anies Baswedan. Menurutnya, pemerintah pusat mempunyai dasar tersendiri mengenai kasus kematian akibat Corona. "Pak Anies kan punya dasar kan, untuk menyampaikan kematian karena COVID, ya pusat juga punya dasar," ujar Achmad Yurianto, Senin (11/5).
Ditegaskan, pemerintah pusat merilis angka kasus COVID-19 berdasarkan data yang didapatkan dari hasil tes laboratorium, bukan berdasarkan dugaan. ‘’Pemerintah hanya mengatakan (kematian) yang disebabkan karena COVID itu yang konfirmasi positif. Kalau yang bukan konfirmasi positif, pemerintah tidak mengatakan karena COVID-19. Bisa saja diduga, boleh, tapi bukan (meninggal) karena COVID. Tidak dipastikan karena COVID-19," tegas Yurianto.
Yurianto menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memprotes perihal data pemerintah pusat terkait COVID-19. Ia juga menuturkan, data pemerintah pusat dikirim ke setiap provinsi setiap harinya, sehingga jika ada kesalahan, langsung dikoreksi.
"Pemprov DKI nggak pernah protes sama saya, karena datanya setiap hari saya rilis, saya kasih ke Pemprov DKI kok. Data yang saya rilis harian itu, setelah saya ngomong itu saya, langsung dikirim ke semua provinsi. Kalau ada masalah dia akan komplain. Langsung dia complain. Saya bicara berdasarkan data dan saya kirim ke WHO, dan itu masuk ke dalam report WHO," ujar Yurianto lagi.
Jubir Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menegaskan, pemerintah tak melakukan manipulasi data. Basis data yang sudah dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan laboratorium -- melalui pemeriksaan antigen dengan real-time PCR --, itulah yang digunakan untuk melaporkan data kasus sembuh dankasus meninggal karena COVID-19. Data itulah yang dia laporkan setiap hari," kata Yuri dalam konferensi pers pada Kamis (23/4) lalu.
3. Istana Kepresidenan menunda izin kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Sulawesi Tenggara demi memutus rantai penyebaran virus corona. Jubir Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan tidak ada TKA yang akan didatangkan ke Sultra sementara ini, TKA baru diperbolehkan masuk jika situasi wabah virus Corona sudah membaik.
"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Dini Purwono, Senin (11/5).
4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbagai macam sanksi mengancam warga yang nekat melanggar aturan PSBB. Diantaranya, kumpul lebih dari 5 orang didenda Rp 250 ribu. Warga keluar rumah tidak bermasker juga didenda Rp 250 ribu
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan 30 April lalu.
5. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar pemeriksaan terhadap dirinya dapat dilakukan di kediamannya. Alasannya, karena masih darurat kesehatan.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan PSBB. “Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis, Senin (11/5).
Seperti diketahui, Said sedianya diperiksa pada hari ini, sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
6. Sebanyak 42 ABK WNI yang bekerja di kapal MV Viking Orion telah tiba di Indonesia. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Yudo Margono menyebutkan, mereka telah menjalani pemeriksaan swab test di Pelabuhan Tanjung Priok dan akan lakukan isolasi mandiri di salah hotel dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat, sambil menunggu hasil swab test tiga hari kemudian.
‘’Nanti yang hasil swab-nya positif baru diisolasi di Wisma Atlet. Karena kalau langsung masuk ring-1, berarti harus dikarantina 14 hari, Sedangkan yang negative akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,’’ ujar Yudo Margono, Senin (11/5).
7. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah konsisten terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020-2039. Salah satu isi dari peraturan tersebut, menegaskan, Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional.
"Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibukota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039. Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten. Pihak istana jangan membelokkan ke arah pemaknaan lain," ujar HNW, Senin (11/5).
8. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin upacara serah-terima jabatan (sertijab) Danpusterad dan Pangdam Kasuari. Kedua jabatan tersebut diisi oleh putra asli papua.
Acara sertijab tersebut dilakukan di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/5). Sertijab Danpusterad dari Mayjen TNI Arif Rahman kepada Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau. Sementara, Pangdam XVIII/Kasuari dari Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau kepada Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra.
9. Presiden Jokowi telah menyetujui penggunaan asrama haji di Pondok Gede dan Bekasi untuk menampung warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut hal itu untuk memudahkan pengawasan selama masa isolasi.
10. Ketua Komisi III Herman Herry meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham yang baru, Reynhard Saut Poltak Silitonga mengawasi pemberian asimilasi di tengah pandemi virus Corona. Ia meminta petugas balai pemasyarakatan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda sehingga mereka bisa memantau pergerakan para narapidana yang mendapat asimilasi.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam RDP dengan Dirjen PAS, Senin (11/5).
11. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengungkap soal dugaan praktik jual-beli asimilasi narapidana di tengah pandemi virus Corona oleh oknum petugas lapas. Adies mengatakan Menkum HAM, Yasonna Laoly sebelumnya berencana menurunkan tim untuk mengusut dugaan tersebut.
"Tetapi sayangnya, asimilasi ini dicemari oleh oknum-oknum di lapas yang mencoba melakukan jual-beli terhadap program ini. Kita baca di media, dengan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, sudah bisa diberikan asimilasi. Pak Menteri waktu itu menyampaikan akan membentuk tim khusus. Kami ingin menanyakan sejauh mana tim khusus ini bekerja,’’ kata Adies dalam RDP dengan Dirjen PAS, Senin (11/5).
12. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengkritik Kemenkumham tidak teliti dalam memberikan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana. Hal ini terbukti dari banyaknya warga binaan yang baru dibebaskan kembali melakukan tindak criminal.
Masinton menyoroti kasus pembunuhan dan mutilasi di Medan, yang diduga dilakukan oleh napi asimilasi. Ini bukti ketidaktelitian petugas pemasyarakatan ketika melakukan record terhadap masing-masing warga binaan.
13. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi dievaluasi. Pasalnya, pasca dibebaskan, mereka kembali melakukan tindak kriminal.
"Yang menggelitik saya adalah, bapak harus evaluasi ini nanti. Ini penting untuk lebih menyeleksi warga binaan yang benar-benar berhak mendapatkan asimilasi atau integrase,’’ kata Arsul Sani, kemarin.
14. Dirjen PAS Kemenkumham, Reinhard Silitonga memastikan, tidak ada praktik jual beli dalam pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Pihaknya telah melakukan investigasi ke Lampung yang diduga ada jual beli pembebasan napi, tetapi tidak ditemukan praktik tersebut.
"Ada dibentuk satu tim yang internal maupun dari inspektorat, kemudian bersama-sama turun melakukan investigasi ke Lampung," kata Reinhard di gedung DPR, Senayan, Senin (11/5).
Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga Reynhard mengaku hafal identitas bandar besar narkoba. Dia janji akan memindahkan para bandar narkoba tersebut ke Lapas Nusakambangan, bila ketahuan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Reynhard berharap, dengan dipindahkannya bos-bos besar narkoba ke Nusakambangan dapat mengurangi masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia. "Yang perlu Pak, ke depan kami akan pertanggungjawabkan ini, kami akan identifikasi bandar-bandar itu Pak, itulah pusatnya. Ini kalau kita pindahkan ke Nusakambangan, bos-bos besar ini, kami hafal Pak," ujarnya.
15. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak melonggarkan PSBB demi mencegah penyebaran virus corona. Hal ini berkaitan dengan masih adanya penurunan dan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. ‘’Kita dorong pemerintah tidak melonggarkan aturan PSBB meski terjadi penurunan angka kasus baru dalam sepekan terakhir," katanya, Senin (11/5).
Bambang berharap pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pengusulan PSBB di daerah-daerah yang masih mengalami lonjakan kasus baru pasien terjangkit Covid-19 kepada Menteri Kesehatan.
17. Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah mempercepat perbaikan data penerima bansos agar penyaluran bansos tahap II dan pemberian stimulus ekonomi bisa segera dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran.
Politisi muda Golkar ini berharap kedua hal tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun akibat perlambatan ekonomi pada kuartal I. Menurutnya, perlambatan ekonomi diiringi dengan penurunan konsumsi rumah tangga akibat pelemahan daya beli masyarakat.
17. Presiden Jokowi mengatakan, terapi plasma darah dari pasien sembuh Covid-19 akan diuji coba dalam skala besar kepada pasien positif Covid-19 yang masih dirawat. Menurut dia, metode plasma darah menunjukkan kemajuan besar dalam upaya pengobatan Covid-19. Metode itu dipercaya dapat mempercepat kesembuhan pasien positif Covid-19.
"Saya melihat sudah kemajuan yang signifikan dalam pengujian plasma. Yang rencananya ini akan dilakukan uji klinis berskala besar di beberapa rumah sakit dan juga stem sel untuk menggantikan jaringan paru yang rusak," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (11/5).
19. Kasus positif corona di Indonesia bertambah 233 orang per 11 Mei 2020, total kasus positif menjadi 14.265 orang, sembuh 2.881 orang, dan meninggal 991 orang. Sementara pasien positif corona di Jatim tembus 1.534 orang, sembuh 257 orang dan meninggal 155 orang
20. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, warga yang memaksa mudik dengan memanfaatkan travel gelap akan dikenai sanksi pidana dan denda. Begitu juga sopir kendaraan travel yang menjaring pemudik. Hal itu disampaikan Doni lantaran masih adanya travel yang mengantar pemudik secara diam-diam ke kampung halaman.
*Pemerintah membolehkan kelompok usia muda di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali*. Kebijakan itu untuk mengurangi potensi di-PHK. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut kelompok tersebut secara fisik sehat dan mobilitas yang tinggi.
20. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran kapal tanker MT JAG LEELA di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan. Kapal ini terbakar saat sedang menjalani perawatan atau docking di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan Medan, Senin (11/5) pukul 08.30 WIB.
Polisi menyebut, korban tewas 1 orang, sementara 22 orang lainnya mengalami luka-luka. Tujuh orang dirawat di rumah sakit, sisanya diperbolehkan pulang. Petugas Damkar dan Tim SAR yang diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api menduga kebakaran berasal dari percikan api saat perbaikan.
21.. KPK akan menelusuri informasi dari MAKI mengenai buronannya, mantan Sekretaris Nurhadi yang menukar uang Rp 3 miliar melalui orang kepercayaannya. KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
‘’Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO, tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk-petunjuk yang ada," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/5).
22. Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut, ada sembilan kejanggalan dari jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan, salah satunya ialah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. "Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta yang sebenarnya (materiil) dalam kasus ini," kata Kurnia, kemarin.
22. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21. "Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (11/5).
Para tersangkanya adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Selain pasal tindak pidana korupsi, tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
23. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik karena mencurigakan. DPR dan pemerintah sengaja membahas RUU kontroversial tersebut untuk menghindari penolakan publik setelah pembahasannya sempat ditunda pada September 2019 lalu.
"Dengan memilih melakukan pengesahan di tengah situasi darurat sekarang, maka suara penolakan apalagi yang diekspresikan melalui aksi massa di jalan hampir mustahil akan terjadi," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (11/5).
25. Sementara itu sejumlah pasal dalam draft Revisi Undang-Undang Minerba memuat ketentuan yang tercantum dalam naskah RUU0 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. *Salah satunya, soal perpanjangan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus tanpa melalui mekanisme lelang*.
Kepastian perpanjangan izin tersebut juga menjadi salah satu dari sembilan rumusan penting RUU Minerba yang dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Bambang Wuryanto dalam agenda pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan di Komisi VII DPR RI, Senin (11/5).
26. Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Jokowi tentang 31 nama calon duta besar (dubes). Komisi bidang luar negeri ini akan lakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon dubes tersebut pada pertengahan Juni mendatang.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyebut Pimpinan DPR telah menugaskan Komisi I DPR untuk menggelar fit and propertest calon dubes tersebut tanggal 16 dan 17 Juni 2020. "Pimpinan DPR sudah menugaskan Komisi I untuk mempersiapkan fit and proper terhadap calon dubes berdasarkan surat presiden," ujarnya.
27. Menteri Agama Fachrul Razi kini sedang menggodok opsi relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait Covid-19 untuk rumah ibadah. Jika opsi tersebut direalisasikan, masyarakat bisa kembali beribadah secara berjemaah dengan sejumlah ketentuan.
28. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui adanya masalah krusial data pada jaring pengaman sosial terkait bansos Corona, ia menyebut hal ini terjadi akibat adanya penambahan warga miskin baru.
Mantan Panglima TNI ini menyadari polemik data bantuan sosial ini tidak mudah diselesaikan, namun ia meyakini jaring pengaman sosial akan mencegah masyarakat melakukan hal tidak baik dalam situasi tidak normal seperti ini.
29. Lima kepala daerah Bodebek sepakat bahwa masyarakat yang menggunakan KRL menunjukkan surat tugas. Pemkot Bogor menyebut, kewajiban menunjukkan surat tugas tersebut berlaku sejak penerapan PSBB tahap ketiga.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, masyarakat yang akan naik KRL dari Stasiun Bogor diwajibkan membawa surat tugas. Bila tidak membawa surat tugas, tidak diperkenankan untuk masuk ke stasiun atau menaiki KRL.
*Terima kasih**Berikut ISU AKTUAL yang berkembang pagi hingga siang ini*:
1. ‘Perang terbuka’ antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan wabah virus corona mulai terungkap setelah Anies diwawancarai wartawan The Sydney Morning Herald, James Massola,Rabu (6/5) lalu. Lebih-lebih setelah Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto menanggapi pernyataan Anies Baswedan.
Dalam wawancara eksklusif tersebut, Anies Baswedan menyoroti sikap Menkes Terawan Agus Putranto hingga Presiden Jokowi. Anies menyampaikan tulisan berjudul ‘’Tak diperbolehkan melakukan pengetesan, Gubernur Jakarta melakukan pelacakan COVID-19 pada Januari dan terbit pada 7 Mei’’. Tulisan ini menandai perang terbuka antara Anies dengan pemerintah pusat.
Anies menyampaikan tiga sindiran dalam wawancara The Sydney Morning Herald, James Massola. Sindiran pertama soal pengetesan virus Corona. Anies mengaku sudah melacak kasus virus Corona sejak Januari 2020. Bahkan saat itu, istilah COVID-19 belum dikenal.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan semua rumah sakit di Jakarta pada 6 Januari 2020, menyampaikan kepada mereka mengenai apa yang saat itu kita sebut sebagai 'pneumonia Wuhan', saat itu belum ada COVID," kata Anies.
Sindiran kedua soal transparansi data Corona. Pada awal wabah corona di Jakarta, Anies hendak mengumumkan ke publik mengenai data virus corona. Namun Menkes Terawan merespons singkat dengan mengatakan bahwa tidak ada kasus positif di Jakarta. Terawan mengatakan, ini berkat doa masyarakat Indonesia. Tetapi realitasnya kasus COVID-19 sudah semakin banyak.
Anies mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap pemerintah pusat, khususnya kepada Menkes Terawan karena tidak transparan. "Menurut kami, menjadi transparan dan menyampaikan apa yang kami lakukan berarti menyediakan rasa aman. Namun Menteri Kesehatan berpendapat sebaliknya, bahwa bersikap transparan bakal menimbulkan kepanikan. Sikap seperti itu bukan pandangan kami," ujar Anies.
Sindiran ketiga perihal mudik. Anies berpendapat seharusnya Presiden Jokowi melarang mudik lebih awal dibanding yang dia lakukan. Seperti diketahui, keputusan larangan mudik diumumkan pada 21 April 2020 dan berlaku pada 24 April 2020. Menurut Anies, bila mudik dilarang lebih awal, penularan COVID-19 ke daerah-daerah lain bisa dicegah. Kini sudah ada 1,6 juta orang dari Jakarta yang mudik ke provinsi-provinsi lainnya.
Untuk mencegah wabah COVID-19 gelombang kedua pada akhir Mei, Anies akan menutup arus balik mudik. Dia tidak khawatir dianggap bersikap berlebihan. "Saya tidak khawatir dengan apa yang media sosial katakan soal kebijakan kami, saya lebih khawatir dengan apa yang sejarawan akan tulis di masa depan mengenai kebijakan kami," ujar Anies.
Anies Baswedan mengaku frustrasi terhadap Kemenkes yang dipimpin Terawan Agus Putranto, bukan kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, dirinya pernah mengalami kesulitan menerapkan pembatasan sosial berskala besar lebih dini, tetapi terhalang-halangi statemen Menkes Terawan yang menyatakan tak ada kasus virus Corona di Indonesia.
Dalam wawancara tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menceriterakan telah terjadi lonjakan kematian akibat COVID-19 pada April dan Mei 2020. Anies yang disebut-sebut sebagai kandidat Capres 2024 menjelaskan, jumlah pemakaman pada Mei dan April cukup tinggi. Pada Februari, jumlahnya masih sekitar 2.700 pemakaman.
Tetapi pada pekan ketiga dan keempat bulan Maret, jumlahnya melonjak jadi 4.300 pemakaman. Pada April, meningkat lagi njadi 4.590 pemakaman. Namun, lonjakan angka kematian itu dinilai pemerintah pusat bukan akibat virus Corona. Anies merasakan, pemerintah pusat telah membuat masyarakat tidak percaya terhadap data yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan mengaku punya pandangan yang berbeda dengan Menkes Terawan Agus Putranto soal transparansi data kasus virus Corona. Menurut Anies, transparansi bisa membuat publik tenang.
Ia menyebut, Corona sudah mulai dibahas Pemprov DKI sejak 6 Januari. Kendati sampel pasien bergejala 'pneumonia Wuhan' saat itu dinyatakan negatif Corona oleh laboratorium pemerintah pusat, namun Anies tetap merasa perlu memberitahu publik bahwa kini orang perlu lebih berhati-hati. Informasi mengenai risiko wabah corona tak perlu ditutupi dari mata publik.
2. Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, angkat bicara menanggapi pernyataan Anies Baswedan. Menurutnya, pemerintah pusat mempunyai dasar tersendiri mengenai kasus kematian akibat Corona. "Pak Anies kan punya dasar kan, untuk menyampaikan kematian karena COVID, ya pusat juga punya dasar," ujar Achmad Yurianto, Senin (11/5).
Ditegaskan, pemerintah pusat merilis angka kasus COVID-19 berdasarkan data yang didapatkan dari hasil tes laboratorium, bukan berdasarkan dugaan. ‘’Pemerintah hanya mengatakan (kematian) yang disebabkan karena COVID itu yang konfirmasi positif. Kalau yang bukan konfirmasi positif, pemerintah tidak mengatakan karena COVID-19. Bisa saja diduga, boleh, tapi bukan (meninggal) karena COVID. Tidak dipastikan karena COVID-19," tegas Yurianto.
Yurianto menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memprotes perihal data pemerintah pusat terkait COVID-19. Ia juga menuturkan, data pemerintah pusat dikirim ke setiap provinsi setiap harinya, sehingga jika ada kesalahan, langsung dikoreksi.
"Pemprov DKI nggak pernah protes sama saya, karena datanya setiap hari saya rilis, saya kasih ke Pemprov DKI kok. Data yang saya rilis harian itu, setelah saya ngomong itu saya, langsung dikirim ke semua provinsi. Kalau ada masalah dia akan komplain. Langsung dia complain. Saya bicara berdasarkan data dan saya kirim ke WHO, dan itu masuk ke dalam report WHO," ujar Yurianto lagi.
Jubir Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menegaskan, pemerintah tak melakukan manipulasi data. Basis data yang sudah dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan laboratorium -- melalui pemeriksaan antigen dengan real-time PCR --, itulah yang digunakan untuk melaporkan data kasus sembuh dankasus meninggal karena COVID-19. Data itulah yang dia laporkan setiap hari," kata Yuri dalam konferensi pers pada Kamis (23/4) lalu.
3. Istana Kepresidenan menunda izin kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Sulawesi Tenggara demi memutus rantai penyebaran virus corona. Jubir Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakan tidak ada TKA yang akan didatangkan ke Sultra sementara ini, TKA baru diperbolehkan masuk jika situasi wabah virus Corona sudah membaik.
"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Dini Purwono, Senin (11/5).
4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbagai macam sanksi mengancam warga yang nekat melanggar aturan PSBB. Diantaranya, kumpul lebih dari 5 orang didenda Rp 250 ribu. Warga keluar rumah tidak bermasker juga didenda Rp 250 ribu
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan 30 April lalu.
5. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar pemeriksaan terhadap dirinya dapat dilakukan di kediamannya. Alasannya, karena masih darurat kesehatan.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan PSBB. “Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis, Senin (11/5).
Seperti diketahui, Said sedianya diperiksa pada hari ini, sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
6. Sebanyak 42 ABK WNI yang bekerja di kapal MV Viking Orion telah tiba di Indonesia. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya Yudo Margono menyebutkan, mereka telah menjalani pemeriksaan swab test di Pelabuhan Tanjung Priok dan akan lakukan isolasi mandiri di salah hotel dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat, sambil menunggu hasil swab test tiga hari kemudian.
‘’Nanti yang hasil swab-nya positif baru diisolasi di Wisma Atlet. Karena kalau langsung masuk ring-1, berarti harus dikarantina 14 hari, Sedangkan yang negative akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,’’ ujar Yudo Margono, Senin (11/5).
7. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah konsisten terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020-2039. Salah satu isi dari peraturan tersebut, menegaskan, Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional.
"Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional, dengan kata lain Jakarta tetap memiliki status sebagai ibukota negara, setidaknya sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039. Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten. Pihak istana jangan membelokkan ke arah pemaknaan lain," ujar HNW, Senin (11/5).
8. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin upacara serah-terima jabatan (sertijab) Danpusterad dan Pangdam Kasuari. Kedua jabatan tersebut diisi oleh putra asli papua.
Acara sertijab tersebut dilakukan di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/5). Sertijab Danpusterad dari Mayjen TNI Arif Rahman kepada Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau. Sementara, Pangdam XVIII/Kasuari dari Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau kepada Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra.
9. Presiden Jokowi telah menyetujui penggunaan asrama haji di Pondok Gede dan Bekasi untuk menampung warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut hal itu untuk memudahkan pengawasan selama masa isolasi.
10. Ketua Komisi III Herman Herry meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham yang baru, Reynhard Saut Poltak Silitonga mengawasi pemberian asimilasi di tengah pandemi virus Corona. Ia meminta petugas balai pemasyarakatan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda sehingga mereka bisa memantau pergerakan para narapidana yang mendapat asimilasi.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam RDP dengan Dirjen PAS, Senin (11/5).
11. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengungkap soal dugaan praktik jual-beli asimilasi narapidana di tengah pandemi virus Corona oleh oknum petugas lapas. Adies mengatakan Menkum HAM, Yasonna Laoly sebelumnya berencana menurunkan tim untuk mengusut dugaan tersebut.
"Tetapi sayangnya, asimilasi ini dicemari oleh oknum-oknum di lapas yang mencoba melakukan jual-beli terhadap program ini. Kita baca di media, dengan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, sudah bisa diberikan asimilasi. Pak Menteri waktu itu menyampaikan akan membentuk tim khusus. Kami ingin menanyakan sejauh mana tim khusus ini bekerja,’’ kata Adies dalam RDP dengan Dirjen PAS, Senin (11/5).
12. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengkritik Kemenkumham tidak teliti dalam memberikan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana. Hal ini terbukti dari banyaknya warga binaan yang baru dibebaskan kembali melakukan tindak criminal.
Masinton menyoroti kasus pembunuhan dan mutilasi di Medan, yang diduga dilakukan oleh napi asimilasi. Ini bukti ketidaktelitian petugas pemasyarakatan ketika melakukan record terhadap masing-masing warga binaan.
13. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi dievaluasi. Pasalnya, pasca dibebaskan, mereka kembali melakukan tindak kriminal.
"Yang menggelitik saya adalah, bapak harus evaluasi ini nanti. Ini penting untuk lebih menyeleksi warga binaan yang benar-benar berhak mendapatkan asimilasi atau integrase,’’ kata Arsul Sani, kemarin.
14. Dirjen PAS Kemenkumham, Reinhard Silitonga memastikan, tidak ada praktik jual beli dalam pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Pihaknya telah melakukan investigasi ke Lampung yang diduga ada jual beli pembebasan napi, tetapi tidak ditemukan praktik tersebut.
"Ada dibentuk satu tim yang internal maupun dari inspektorat, kemudian bersama-sama turun melakukan investigasi ke Lampung," kata Reinhard di gedung DPR, Senayan, Senin (11/5).
Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga Reynhard mengaku hafal identitas bandar besar narkoba. Dia janji akan memindahkan para bandar narkoba tersebut ke Lapas Nusakambangan, bila ketahuan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Reynhard berharap, dengan dipindahkannya bos-bos besar narkoba ke Nusakambangan dapat mengurangi masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia. "Yang perlu Pak, ke depan kami akan pertanggungjawabkan ini, kami akan identifikasi bandar-bandar itu Pak, itulah pusatnya. Ini kalau kita pindahkan ke Nusakambangan, bos-bos besar ini, kami hafal Pak," ujarnya.
15. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak melonggarkan PSBB demi mencegah penyebaran virus corona. Hal ini berkaitan dengan masih adanya penurunan dan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. ‘’Kita dorong pemerintah tidak melonggarkan aturan PSBB meski terjadi penurunan angka kasus baru dalam sepekan terakhir," katanya, Senin (11/5).
Bambang berharap pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pengusulan PSBB di daerah-daerah yang masih mengalami lonjakan kasus baru pasien terjangkit Covid-19 kepada Menteri Kesehatan.
17. Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah mempercepat perbaikan data penerima bansos agar penyaluran bansos tahap II dan pemberian stimulus ekonomi bisa segera dilaksanakan dengan lebih tepat sasaran.
Politisi muda Golkar ini berharap kedua hal tersebut dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun akibat perlambatan ekonomi pada kuartal I. Menurutnya, perlambatan ekonomi diiringi dengan penurunan konsumsi rumah tangga akibat pelemahan daya beli masyarakat.
17. Presiden Jokowi mengatakan, terapi plasma darah dari pasien sembuh Covid-19 akan diuji coba dalam skala besar kepada pasien positif Covid-19 yang masih dirawat. Menurut dia, metode plasma darah menunjukkan kemajuan besar dalam upaya pengobatan Covid-19. Metode itu dipercaya dapat mempercepat kesembuhan pasien positif Covid-19.
"Saya melihat sudah kemajuan yang signifikan dalam pengujian plasma. Yang rencananya ini akan dilakukan uji klinis berskala besar di beberapa rumah sakit dan juga stem sel untuk menggantikan jaringan paru yang rusak," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (11/5).
19. Kasus positif corona di Indonesia bertambah 233 orang per 11 Mei 2020, total kasus positif menjadi 14.265 orang, sembuh 2.881 orang, dan meninggal 991 orang. Sementara pasien positif corona di Jatim tembus 1.534 orang, sembuh 257 orang dan meninggal 155 orang
20. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, warga yang memaksa mudik dengan memanfaatkan travel gelap akan dikenai sanksi pidana dan denda. Begitu juga sopir kendaraan travel yang menjaring pemudik. Hal itu disampaikan Doni lantaran masih adanya travel yang mengantar pemudik secara diam-diam ke kampung halaman.
*Pemerintah membolehkan kelompok usia muda di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali*. Kebijakan itu untuk mengurangi potensi di-PHK. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut kelompok tersebut secara fisik sehat dan mobilitas yang tinggi.
20. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran kapal tanker MT JAG LEELA di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan. Kapal ini terbakar saat sedang menjalani perawatan atau docking di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan Medan, Senin (11/5) pukul 08.30 WIB.
Polisi menyebut, korban tewas 1 orang, sementara 22 orang lainnya mengalami luka-luka. Tujuh orang dirawat di rumah sakit, sisanya diperbolehkan pulang. Petugas Damkar dan Tim SAR yang diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api menduga kebakaran berasal dari percikan api saat perbaikan.
21.. KPK akan menelusuri informasi dari MAKI mengenai buronannya, mantan Sekretaris Nurhadi yang menukar uang Rp 3 miliar melalui orang kepercayaannya. KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
‘’Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO, tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk-petunjuk yang ada," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/5).
22. Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut, ada sembilan kejanggalan dari jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan, salah satunya ialah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. "Proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta yang sebenarnya (materiil) dalam kasus ini," kata Kurnia, kemarin.
22. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21. "Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (11/5).
Para tersangkanya adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Selain pasal tindak pidana korupsi, tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
23. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik karena mencurigakan. DPR dan pemerintah sengaja membahas RUU kontroversial tersebut untuk menghindari penolakan publik setelah pembahasannya sempat ditunda pada September 2019 lalu.
"Dengan memilih melakukan pengesahan di tengah situasi darurat sekarang, maka suara penolakan apalagi yang diekspresikan melalui aksi massa di jalan hampir mustahil akan terjadi," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, Senin (11/5).
25. Sementara itu sejumlah pasal dalam draft Revisi Undang-Undang Minerba memuat ketentuan yang tercantum dalam naskah RUU0 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. *Salah satunya, soal perpanjangan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus tanpa melalui mekanisme lelang*.
Kepastian perpanjangan izin tersebut juga menjadi salah satu dari sembilan rumusan penting RUU Minerba yang dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Bambang Wuryanto dalam agenda pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan di Komisi VII DPR RI, Senin (11/5).
26. Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Jokowi tentang 31 nama calon duta besar (dubes). Komisi bidang luar negeri ini akan lakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon dubes tersebut pada pertengahan Juni mendatang.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyebut Pimpinan DPR telah menugaskan Komisi I DPR untuk menggelar fit and propertest calon dubes tersebut tanggal 16 dan 17 Juni 2020. "Pimpinan DPR sudah menugaskan Komisi I untuk mempersiapkan fit and proper terhadap calon dubes berdasarkan surat presiden," ujarnya.
27. Menteri Agama Fachrul Razi kini sedang menggodok opsi relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait Covid-19 untuk rumah ibadah. Jika opsi tersebut direalisasikan, masyarakat bisa kembali beribadah secara berjemaah dengan sejumlah ketentuan.
28. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui adanya masalah krusial data pada jaring pengaman sosial terkait bansos Corona, ia menyebut hal ini terjadi akibat adanya penambahan warga miskin baru.
Mantan Panglima TNI ini menyadari polemik data bantuan sosial ini tidak mudah diselesaikan, namun ia meyakini jaring pengaman sosial akan mencegah masyarakat melakukan hal tidak baik dalam situasi tidak normal seperti ini.
29. Lima kepala daerah Bodebek sepakat bahwa masyarakat yang menggunakan KRL menunjukkan surat tugas. Pemkot Bogor menyebut, kewajiban menunjukkan surat tugas tersebut berlaku sejak penerapan PSBB tahap ketiga.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, masyarakat yang akan naik KRL dari Stasiun Bogor diwajibkan membawa surat tugas. Bila tidak membawa surat tugas, tidak diperkenankan untuk masuk ke stasiun atau menaiki KRL.
*Terima kasih*
Indonesia Hebaaat, Jauhkan Curigation
Reviewed by Mpg
on
00:52
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment