Latest News

Thursday, 5 March 2020

Omnibus Law, Pengusaha Kecil Bisa Bangun PT Sendiri hingga Tanpa Biaya

Pemerintah berencana mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil, lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam Omnibus Law BAB VI Kemudahan Berusahan Bagian Keempat tentang Perseroan Terbatas.

"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) diubah," demikian dikutip dari Draf RUU Omnibus Law, Jumat (6/3/2020).

Beberapa poin yang mempermudah pelaku usaha kecil dan mikro diantaranya adalah, tidak ada lagi batasan minimal dua orang untuk mendirikan PT.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 7C yang menyebutkan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh orang atau lebih tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pelaku usaha kecil dan mikro tidak lagi dibebankan biaya pembentukan PT. Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini biaya minimal pembentukan PT mikro dan kecil sebesar Rp 50 juta. "Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi Pasal 153J ayat 1.

Lebih lanjut, pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi melapor notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku usah tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan Ham.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana memudahkan pembentukan PT bagi pelaku usaha mikro dan kecil diusung untuk memudahkan pelaku usaha.

"Jadi sopir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya. Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatan pekerja yang bergerak di sektor formil.

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," kata dia.
[https://politikandalan.blogspot.com/2020/03/omnibus-law-pengusaha-kecil-bisa-bangun.html]

Source : KOMPAS.com -
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post