● MEMAHAMI APA ITU *LOCK DOWN* MENURUT *UU NO. 6 TAHUN 2018*. ▪
[politikandalan.blogspot.com]
Sedikit informasi soal *bedanya lockdown* yg ada di *kepala netijen* dan *lockdown* yang benar menurut *UU NO. 6 tahun 2018* dan *apa yang terjadi sekarang*.
*Lockdown* itu adalah istilah kerennya *KARANTINA*.
Jadi, kayak *misalnya Italia dilockdown*, itu artinya *dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial* yang umum.
Masalah *karantina* sendiri, menurut *UU No. 6 tahun 2018,* ada *beberapa macam*, dan *setiap macam ada aturannya*.
*Syarat utamanya* adalah *penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat*, dalam hal ini adalah *Presiden,* yang diikuti dengan *pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit*. Ini ada *di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat* Pasal 10 sampai 14
Ada *beberapa macam karantina* menurut *UU No. 6 tahun 2018 ini*. Ada *Karantina Rumah,*
*Karantina Wilayah* dan
*Karantina Rumah Sakit.* Lalu ada juga *langkah* yang disebut *Pembatasan Sosial*. Penjelasan ini ada *di pasal 49*
*Pasal 50, 51 dan 52* menjelaskan tentang *karantina rumah,* yang dilakukan *hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.* Karantina ini *meliputi orang, rumah* dan *alat angkut yang dipakai*. Orang yg dikarantina *nggak boleh keluar,* tapi *kebutuhan mereka dijamin oleh negara*
[politikandalan.blogspot.com]
*Pasal 53, 54 dan 55* menjelaskan tentang *karantina wilayah.*
INI YANG DISEBUT SEBAGAI *LOCKDOWN*.
Syarat pelaksanaan lockdown *harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat* dan *harus dilakukan penutupan wilayah utk menangani wabah ini*. Wilayah yg dikunci *dikasih tanda karantina*, dijaga oleh *aparat,* anggota masyarakat *tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi*, dan *kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah*
*Pasal 56, 57 dan 58* adalah *Karantina Rumah Sakit,* kalau seandainya memang *wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu* atau *beberapa rumah sakit saja*. RS akan dikasih *garis batas* dan *dijaga*, dan *mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya*
Nah, yang sekarang dilakukan itu adalah *PEMBATASAN SOSIAL*, alias *SOCIAL DISTANCING*, skala besar. Itu *di pasal 59*
*Pembatasan Sosial Berskala Besar* merupakan bagian dari *upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar* dari orang-orang di suatu wilayah. Paling sedikit *yang dilakukan* adalah *sekolah* dan *kantor* diliburkan, *acara keagamaan dibatasi* atau *kegiatan yang skalanya besar dibatasi*. Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya *penutupan toko* dan *mall, penutupan tempat hiburan* yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang *tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.* Tapi orang-orang *masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit,* bahkan acara tertentu. Tinggal *tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya.*
DAN YANG SEKARANG TERJADI DI *JAKARTA* DAN *SOLO* ADALAH *PEMBATASAN SOSIAL*, BUKAN *LOCKDOWN* alias *KARANTINA WILAYAH*.
*Kalau Jakarta* dan *Solo dilockdown beneran*, nggak ada lagi yg namanya *orang wara-wiri di jalan*. Nggak ada lagi *abang tukang bakso kelilingan*, tukang nasgor tek-tek ngider, atau *babang ojol nganterin paket*. Transportasi umum ditutup semua *Semuanya diam di rumah, nggak keluar rumah kecuali kalau perlu,* nggak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian, *harus pakai kendaraan pribadi*, itupun pakai ijin dulu sebelumnya.
*_Jadi, stop lah kalian koar-koar lockdown_* begina beginu begindang, kalau ternyata *ujung-ujungnya yg di kepala kalian adalah skenario film World War Z.*
Cari tahu dulu lebih lanjut, *temukan informasi yang tepat* dan *akurat, supaya paham apa yang terjadi* !!! To see.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment