Latest News

Sunday, 22 December 2019

Pelarangan Ibadah Natal di Sumatera Barat Langgar HAM, Forum Pemuda Kristiani Jakarta: Negeri Ini Kok Dikuasai Kaum Intoleran, Penyeleweng Konstitusi Harus Ditindaktegas


Pelarangan Ibadah Natal di Sumatera Barat Langgar HAM, Negeri Ini Kok Dikuasai Kaum Intoleran, Penyeleweng Konstitusi Harus Ditindaktegas. Forum Pemuda Kristiani Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi DKI Jakarta, Jhon Roy P Siregar bersama Ketua Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta, Robertus Bondan Wicaksono dan kawan-kawan. (Foto/Ist).
Pelarangan Ibadah Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan melabrak konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ulah pelarangan itu diiyakan pula oleh Pemerintah Setempat dan aparat Kepolisian, dengan dalih ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Ibadah Natal bagi Umat Kristen di wilayah itu.

Forum Pemuda Kristiani Jakarta menilai, alasan itu mengada-ada, dan cenderung menyelewengakan konstitusi. Aksi pelarangan Ibadah Natal seperti itu hanyalah ulah kaum intolran yang mencoba berlindung di balik kesepakatan abal-abal, dan itu mengangkangi konstitusi.

Forum Pemuda Kristiani Jakarta yang merupakan gabungan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta dan elemen pemuda lainnya, menegaskan jika aksi-aksi pelarangan beribadah seperti itu masih terus terjadi, maka reaksi di tempat lain bisa berbalik.

“Ini menjadi pertanda lagi bahwa Indonesia diambang perpecahan. Negara melalui aparaturnya, harus bertindaktegas menegakkan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin terselenggaranya kehidupan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menganut dan melakukan ibadah sesuai ketentuan UUD 1945,”tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi DKI Jakarta, Jhon Roy P Siregar, dalam siaran pers Forum Pemuda Kristiani Jakarta, yang diterima Minggu (22/12/2019).

Siregar menyampaikan, jangan sampai Negara ini membiarkan kesewenang-wenangan kaum intoleran merusak dan merampas kemerdekaan beribadah umat beragama di Indonesia.

“Negeri ini bukan milik para kaum intoleran. Kaum intoleran seperti itu adalah para pembangkang dan pengkhianat konstitusi Negara Republik Indonesia, mereka harus ditindaktegas,”ujarnya.

Aparatur Negara dan aparatur pemerintahan yang melanggengkan aksi-aksi intoleran terhadap Umat Beragama di Indonesia, adalah pengkhianat dan pembangkang Konstitusi. Segeralah dibersihkan.

Dia melanjutkan, peristiwa Pelarangan Ibadah Natal dan Tahun Baru, yang terjadi di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang didiamkan dan malah diamini oleh aparatur pemerintah dan aparat keamanan, menunjukkan pembangkangan nyata terhadap UUD 1945 dan Pancasila.

“Aksi-aksi intoleran juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Rumitnya memperoleh ijin mendirikan Rumah Ibadah, di sejumlah tempat, menunjukkan tidak berpihaknya aparatur pemerintah kepada hak Warga Negara Indonesia,”ujarnya.

Padahal, Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga UUD 1945, padal 28E ayat 1, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, telah menjamin kehidupan beragama di Indonesia.

Kemudian, di Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

“Komitmen dan Konsensus NKRI yang tegas dinyatakan di UUD 1945 itu dikebiri dan diselewengakan oleh aparatur Negara dan aparatur pemerintahan di berbagai daerah. Itu consensus yang lebih tinggi dari sekedar kesepakatan abal-abal yang didesain oleh aparat di sana,”jelasnya.

Jika itu yang akan terus-terusan terjadi, maka pencapaian Cita-Cita Negara Republik Indonesia sebagai Negara yang aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera, tidak akan tercapai.

Ketua Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta, Robertus Bondan Wicaksono menegaskan, karena Indonesia bukan milik kaum intoleran, maka tindakan melarang peribadatan Natal Umat Kristiani harus dihentikan.

“Dan harus tindaktegas pelaku intoleran yang melarang Peribadatan Natal dan Tahun Baru Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat,” ujar Bondan.

Negara melalui aparatur Negara dan aparat pemerintahan Republik Indonesia yang benar, katanya, wajib melindungi dan menjalankan kebebasan menjalankan Ibadah Agama yang diakui di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, urusan perijinan rumah ibadah umat beragama, jangan dipersulit. Dan jangan membawa dalil-dalil intoleran dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, memastikan dan menjamin jalannya kemerdekaan beribadah bagi Umat Beragama di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meminta Wakil-Wakil Rakyat dan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya kemerdekaan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Penindakan terhadap kaum intoleran itu, lanjutnya, dengan cara meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda Sumatera Barat dan jajarannya.

“Karena tidak melaksanakan amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah itu. Juga hal yang sama di daerah-daerah lainnya,” lanjut Bondan.

Forum Pemuda Kristiani Jakarta juga meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menindaktegas jajaran pemerintahannya di Sumatera Barat dan daerah-daerah lainnya, yang marak melakukan tindakan intoleransi.

Mengajak seluruh pemuda, di Jakarta dan daerah-daerah, dari semua latar belakang, Suku, Agama, Ras, Golongan (SARA), untuk bersatu padu, memperjuangkan dan memenangkan persaudaraan Indonesia dan mengawal pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam koridor Pancasila dan UUD 1945.

“Kami juga meminta Tokoh-tokoh agama dan umat, di semua agama, untuk menjalin komunikasi dan persaudaraan Indonesia yang kokoh berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan gerakan-gerakan Penegakan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia di semua level. “Untuk menciptakan Perdamaian, Persaudaraan Yang Tulus, dan Penghargaan, Penerimaan dan Penghormatan kepada Kemanusiaan bagi seluruh umat beragama,” imbuh Bondan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat, Hendri menjelaskan kalau Umat Kristen tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat.

Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah. Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat. Rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media.

Menurut Hendri, rakor berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru. Hadir juga, perwakilan masing-masing agama, ninik mamak, pemuda, dan perwakilan Kesbangpol.

“Rakor menyepakati untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama. Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati,” tutur Hendri seperti tertulis dalam siaran pers, Minggu (22/12/2019).

Hendri mengatakan, rakor kerap digelar menjelang perayaan hari besar, termasuk Natal. Khusus Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, ada kesepakatan yang sudah berlangsung sejak 2005.

Kesepakatan ini dilakukan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. Kesepakatan itu juga dibahas dalam Rakor.

Menurutnya, masyarakat bersepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun, jika dilakukan berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka pelaksanaannya di rumah ibadah resmi di gereja dan memiliki izin dari pihak terkait.

Dia melanjutkan, rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah. Kalau tempat ibadah, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah di mana saja. Berbeda dengan itu, rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial.

“Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu,” ujarnya.

Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.

“Karena di Dharmasraya tidak ada rumah ibadah berupa gereja, maka masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama itu dilakukan di Sawahlunto, bukan di Dharmasraya dan Sijunjung. Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya. Jadi kami sudah bermusyawarah, membahas perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung,” katanya.

Terkait munculnya pemberitaan soal pelarangan ini, Hendri mengaku bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang meninjau lokasi. Tim ini terdiri atas Kasubbag Kerukunan Umat Beragama, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Sumbar, Kasi Kepenghuluan, Kasi Kemitraan Umat.

Pihak Mabes Polri menyampaikan, Umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, hanya bisa merayakan Hari Natal di gereja yang resmi, bukan di ruang publik secara besar-besaran.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, situasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara warga di dua daerah tersebut sejak lama.

“Ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga dirumah secara pribadi. Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu,” ujar Asep kepada wartawan di Hotel Bidakara, Kamis (19/12/2019).

Asep menambahkan, pihak keamanan yang terdiri dari TNI/Polri, dalam hal ini hanya bertugas menjaga perjanjian itu dan menjamin keamanan umat Kristiani dalam menjalani Ibadah Hari Natal.

“Jadi pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini, supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.

Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.

Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018.

Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.

Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.

Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik.

Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019.(Nando)

https://sinarkeadilan.com/pelarangan-ibadah-natal-di-sumatera-barat-langgar-ham-forum-pemuda-kristiani-jakarta-negeri-ini-kok-dikuasai-kaum-intoleran-penyeleweng-konstitusi-harus-ditindaktegas/

No comments:

Post a Comment

Tags

Recent Post