Sunday, 22 December 2019
Pelaksanaan Ibadah Bukanlah Objek Perjajian, Pelarangan Ibadah Natal di Sumatera Barat Kategori Persekusi
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus: Pelaksanaan Ibadah Bukanlah Objek Perjajian, Pelarangan Ibadah Natal di Sumatera Barat Kategori Persekusi.
Pelarangan Ibadah Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat masuk dalam kategori persekusi yang dilakukan Aparat Pemerintah.
Sebab, alasan yang diberikan Pemerintah setempat dan kepolisian, pelarangan ibadah itu berdasarkan kesepakatan, menunjukkan ketidakpahaman aparatur pemerintah dan aparat kepolisian melaksanakan amanat konstitusi yakni UUD 1945 mengenai kebebasan memeluk, menganut dan menjalankan ibadah agama.
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus menegaskan, kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh diperjanjikan, bukan sebagai objek perjanjian.
“Loh, kok kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama diperjanjikan? Itu bukan objek perjanjian loh,” tutur Petrus Selestinus, Minggu (22/12/2019).
Menurut Advokat Senior Peradi ini, alasan pelarangan penyelenggaraan Ibadah dan perayaan Natal umat Kristiani oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar Umat Warga setempat, membuktikan belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah Agama.
“Kita sangat menyesalkan hal itu. Dan kitan mendesak pemerintah untuk menghentikan pelarangan Ibadah Natal umat Kristiani di beberapa tempat di Sumatera Barat,” ujarnya.
Petrus Selestinus menegaskan, tindakan pelarangan itu bukan saja karena pelarangan ini bersifat diskriminatif.
“Tetapi pelarangan ini sudah mengarah kepada tindakan persekusi, atas dasar SARA oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani yang minoritas disana, yang mana mereka hendak melaksanakan Ibadah Suci Natal 25 Desember 2019,” jelasnya.
Peristiwa pelarangan ini, lanjutnya, jelas mengusik kenyamanan Umat Kristiani di manapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019. Terlebih-lebih karena peristiwa ini terjadi menjelang Umat Kristiani melaksakan Ibadah Natal 2019.
“Pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama bagi warganya,” tegasnya.
Bagi Umat Kristiani, dikatakan Petrus Selestinus, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antar sesama warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingan secara damai.
Oleh karena itu, Kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan obyek perjanjian antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah.
“Karena mengenai kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama, meskipun merupakan persoalan yang sangat private, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya,” jelas Petrus.
Karena itu, lanjutnya, atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama. Yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibdah agama yang sangat privat.
“Karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain Negara,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat, Hendri menjelaskan kalau Umat Kristen tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat.
Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah. Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat. Rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media.
Menurut Hendri, rakor berlangsung di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru. Hadir juga, perwakilan masing-masing agama, ninik mamak, pemuda, dan perwakilan Kesbangpol.
“Rakor menyepakati untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan umat beragama. Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati,” tutur Hendri seperti tertulis dalam siaran pers, Minggu (22/12/2019).
Hendri mengatakan, rakor kerap digelar menjelang perayaan hari besar, termasuk Natal. Khusus Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, ada kesepakatan yang sudah berlangsung sejak 2005.
Kesepakatan ini dilakukan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. Kesepakatan itu juga dibahas dalam Rakor.
Menurutnya, masyarakat bersepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.
Namun, jika dilakukan berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka pelaksanaannya di rumah ibadah resmi di gereja dan memiliki izin dari pihak terkait.
Dia melanjutkan, rumah ibadah berbeda dengan tempat ibadah. Kalau tempat ibadah, maka setiap umat beragama bebas menjalankan ibadah di mana saja. Berbeda dengan itu, rumah ibadah terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan lainnya, juga dari sisi sosial.
“Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu,” ujarnya.
Rumah ibadah juga menjadi tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.
“Karena di Dharmasraya tidak ada rumah ibadah berupa gereja, maka masyarakat bersepakat perayaan Natal bersama itu dilakukan di Sawahlunto, bukan di Dharmasraya dan Sijunjung. Karena di dua kabupaten itu nggak ada gerejanya. Jadi kami sudah bermusyawarah, membahas perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung,” katanya.
Terkait munculnya pemberitaan soal pelarangan ini, Hendri mengaku bahwa pihaknya sudah membentuk tim yang meninjau lokasi. Tim ini terdiri atas Kasubbag Kerukunan Umat Beragama, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Sumbar, Kasi Kepenghuluan, Kasi Kemitraan Umat.
“Alhamdulillah, masyarakat sampai saat ini aman dan rukun,” imbuhnya.
Sedangkan pihak Mabes Polri menyampaikan, Umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat, hanya bisa merayakan Hari Natal di gereja yang resmi, bukan di ruang publik secara besar-besaran.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, situasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara warga di dua daerah tersebut sejak lama.
“Ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga dirumah secara pribadi. Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu,” ujar Asep kepada wartawan di Hotel Bidakara, Kamis (19/12/2019).
Asep menambahkan, pihak keamanan yang terdiri dari TNI/Polri, dalam hal ini hanya bertugas menjaga perjanjian itu dan menjamin keamanan umat Kristiani dalam menjalani Ibadah Hari Natal.
“Jadi pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini, supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.
Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.
Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018.
Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.
Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.
Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik.
Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019.(JR)
https://sinarkeadilan.com/pelaksanaan-ibadah-bukanlah-objek-perjajian-pelarangan-ibadah-natal-di-sumatera-barat-kategori-persekusi/
Pelaksanaan Ibadah Bukanlah Objek Perjajian, Pelarangan Ibadah Natal di Sumatera Barat Kategori Persekusi
Reviewed by Mpg
on
19:00
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment