Gambar Ilustrasi
Badan Intelijen Negara menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. Surat edaran ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN.
“Aturan itu untuk kepentingan internal, kami sudah rutin mengatur soal ini,” kata Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya kepada CNNIndonesia, Kamis (18/5).
Dawan menjelaskan selama ini pegawai BIN yang bekerja di kantor memiliki seragam berwarna putih dan hitam. Berbeda dengan petugas di lapangan yang bebas berpakaian sesuai kebutuhan pekerjaan.
“Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.
Yuliawati, CNN Indonesia
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170518141425-20-215725/bin-akui-larang-pegawai-berjenggot-dan-pakai-celana-cingkrang
No comments:
Post a Comment